Pencabulan Anak
Anggota DPRD Kota Depok yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur 'Kabur' Usai Rapat Paripurna
Kasus ini pun terkesan adem ayem, terbaru, kuasa hukum korban, Adi Febrianto Sidrajat memertanyakan kejelasan kasus yang merugikan kliennya ke Polres
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK memilih kabur usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Kamis (7/11/2024) sore.
Padahal, awak media yang hendak meminta konfirmasi ke RK mengenai kasus persetubuhan yang menjeratnya, sudah menanti di depan pintu keluar.
Kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini pun justru langsung ambil langkah seribu ketika melihat adanya awak media.
Hingga berita ini diturunkan, RK belum memberikan pernyataan apapun dihadapan publik mengenai dugaan kasus yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Tak Ada Kejelasan, Kinerja Polres Metro Depok Dipertanyakan
Kasus ini pun terkesan adem ayem, terbaru, kuasa hukum korban, Adi Febrianto Sidrajat memertanyakan kejelasan kasus yang merugikan kliennya ke Polres Metro Depok.
"Kami sudah meminta dari Polres Depok SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) atau pemberitahuan hasil pengembangannya," kata Adi saat ditemui di Cilodong, Depok, Minggu (13/10/2024), dilansir dari Tribunnews Depok.com.
Adi mengaku sebagai kuasa hukum korban yang ditugaskan oleh keluarga untuk mengawal kasus tersebut.
Baca juga: Ibu Korban Pencabulan yang Diduga Dilakukan Anggota DPRD Depok Menghilang
"Mereka (polisi) menyampaikan kepada salah satu tim kami bahwa sudah dikirimkan ke rumah pelapor," ungkapnya.
"Kami meminta bahwa surat perkembangan SP2HP-nya ini disampaikan kepada kami," sambungnya.
Sebab, kata dia, sebagai kuasa hukum perlu menerima SP2HP untuk mengetahui langkah-langkah penanganan kasus yang sedang dilakukan.
"Jadi kami belum menerima itu ya. Kami juga pasti akan mengirimkan secara resmi surat untuk permintaan surat tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pertagas Jaga Keberlanjutan Lingkungan Sekitar dengan Menyantuni 60 Anak Yatim dan Dhuafa Kota Depok
Sebagai informasi, Polres Metro Depok mendalami laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan jika orang tua korban telah membuat laporan dan dimintai keterangan.
Aksi pencabulan yang berujung persetubuhan tersebut bermula dari orang tua korban yang memperkenalkan anaknya ke terduga pelaku.
Awalnya, korban mendatangi terduga pelaku dengan tujuan meminta bantuan untuk mencari sekolah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 8 Orang yang Diduga Jual Beli BBM Bersubsidi, Oknum Karyawan SPBU Terlibat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.