Pendidikan
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Sidang Etik Potensi Pelanggaran Akan Digelar
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf menjelaskan, keputusan tersebut diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI pada Selasa (11/11/20
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf menjelaskan, keputusan tersebut diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI pada Selasa (11/11/2024).
“Kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Yahya dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/11/2024).
Menurut Yahya, langkah yang diambil sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
Baca juga: Dihadiri Wapres Ma’ruf Amin dan Jusuf Kalla, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Raih Gelar Doktor SKSG UI
“UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan S3 di SKSG.
Audit tersebut mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Baca juga: Kronologi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Raih Gelar Doktor di SKSG UI, Depankan Prinsip Kehati-hatian
Nantinya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
“Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.