Kriminalitas
Hilangkan Jejak Agar Jasad Tak Bisa Diidentifikasi, Fauzan Fahmi Potong Sidik Jari Korban
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tersangka Fauzan Fahmi, pemenggal kepala SH (40), rupanya paham cara untuk menghilangkan jejak, agae korban tak diketahui identitasnya.
Hal itu dilakukannya dengan cara menghilangkan sidik jari pada bagian ibu jari korban, agar tak bisa diidentifikasi pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tujuan pelaku melakukannya agar korban tak dapat dikenali serta diidentifikasi hingga menghilangkan jejak.
Korban pertama kali dicekik Fauzan hingga tidak bergerak. Usai melakukan itu, Fauzan meletakan tubuh korban di jalanan di depan rumah tersangka.
Baca juga: Bayi Perempuan Baru Lahir di Surabaya Dibuang di Atas Genting Ditemani Sang Kucing, Begini Kisahnya
Namun Fauzan yang kala itu masih tersulut emosi lantaran ibundanya dilecehkan dengan sebutan pelacur, korban kemudian kembali dicekik selama 20 menit.
"(Di saat emosi, pelaku) langsung mencekik korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan kanan dan tangan kiri mendorong lengan tangan kanan agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak," beber Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
"Kemudian dari arah depan korban, tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak. Dikarenakan pada saat itu tersangka masih emosi," urainya.
Selanjutnya, tersangka memiliki pikiran untuk memotong leher korban, lalu naik ke lantai dua untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil.
Baca juga: Detik-detik Fauzan Menghabisi Nyawa Mantan Isteri Sirinya, Berawal dari Pertemuan Minta Ikan Tuna
"Kemudian tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar 2 menit," ucap dia.
"Setelah itu, kepala korban dimasukkan ke kantong plastik dan dimasukan lagi ke karung kecil, kemudian tersangka mengupas kulit jari telunjuk dan jempol kanan dan kiri korban menggunakan
pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban," lanjut Wira.
Kemudian tersangka mengangkat dan membawa tubuh korban ke lantai dua, tetapi saat diangkat darah mengalir dari tubuh korban dan jatuh ke lantai.
Baca juga: Bau Menyengat Masih Tercium dari Barang Bukti Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala
Sehingga tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai. Selanjutnya tubuh korban disimpan di lantai dua dan ditutup menggunakan selimut.
Sekira pukul 23.00 WIB, tersangka keluar rumah untuk membuang kepala korban, kemudian tersangka berjalan menuju Jalan Polairud Pintu Air, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.
"Selanjutnya, tersangka melempar bungkus karung yang berisi kepala sehingga masuk kedalam sela-sela tembok belakang rumah. Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya," katanya.
Baca juga: Sidak TPA Ilegal di Gunung Putri Bogor, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Minta Segera Ditutup
Pada Senin (28/10/2024) sekira pukul 07.30 WIB, tersangka membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban di antaranya karung besar, kardus bekas kulkas, tambang, dan tali rafia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.