Kabupaten Bogor
Sidak TPA Ilegal di Gunung Putri Bogor, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Minta Segera Ditutup
Menteri Hanif menugaskan jajarannya untuk mengevaluasi TPA ilegal milik PT Aspex Kumbong ini yang melanggar aturan karena tidak ada izin lingkungan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GUNUNG PUTRI - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Kampung Parung Dengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (4/11/2024).
TPA ilegal tersebut diduga menampung limbah hasil pengolahan sampah milik PT Aspex Kumbong.
Dalam sidak ini, Menteri Hanif bertemu dengan sejumlah warga yang bekerja mengais rejeki sebagai pemulung di TPA ilegal tersebut.
Tak hanya itu, Menteri Hanif juga berbincang dengan perwakilan perusahaan dari PT Aspex Kumbong tentang rencana penutupan TPA ilegal tersebut.
"Kami akan mengakhiri operasional pembuangan sampah ilegal ini. Saya minta setengah tahun dari sekarang masalah ini diselesaikan," kata Hanif di Gunung Putri, Senin (4/10/2024).
Baca juga: TPA Liar di Limo Depok Diduga Sengaja Dibakar Agar Akses ke Lokasi Kembali Terbuka
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menghentikan impor sampah plastik dari luar negeri.
"Saya sudah lapor Presiden Prabowo kemarin. Beliau minta kita hentikan impor sampah plastik, kemudian mengatur kembali rekomendasi impor kertas untuk didaur ulang," ujarnya.
Menteri Hanif juga menugaskan jajarannya untuk mengevaluasi TPA ilegal milik PT Aspex Kumbong ini.
"Kami akan evaluasi secara bertahap. TPA ini melanggar aturan karena tidak ada izin lingkungan. Kami akan tindak tegas," ucapnya.
Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, ini menambahkan pemerintah akan memikirkan nasib para pemulung, termasuk alih profesinya, agar mereka tidak bingung dalam mencari penghasilan.
Baca juga: Sempat Alami Kendala Operasional, Aktivitas Pembuangan Sampah di TPA Cipayung Depok Kembali Normal
"Kami akan mendiskusikan dengan pemerintah daerah dan PT Aspex Kumbong terkait nasib warga yang mencari rejeki di sini," tutur Hanif.
Menurutnya, penyelesain masalah sampah daur ulang ini harus benar-benar komprehensif, mulai dari pengetatan impor hingga persyaratan barang yang masuk ke Indonesia.
"Impuritas sampah impor di sini 1,8 persen. Ini jumlahnya luar biasa ya. Harapannya impuritas bisa lebih rendah lagi," tuturnya.
Soleh, Ketua RT setempat, berharap warga diberikan pekerjaan alternatif jika TPA ini ditutup.
Baca juga: Meski Sudah Ditutup, Masih Ada Aktivitas Pembuangan Sampah di TPA Liar Limo Depok
"Kalau TPA ini ditutup, warga saya bisa berabe pak. Ada 500 Kepala Keluarga yang hidup dari TPA ini," ucapnya.
Dia menjelaskan TPA ini beroperasi selama 24 jam. Namun sampahnya tidak berbahaya bagi masyarakat karena tidak berbau.
"Kami menunggu limbah buangan dari PT Aspex Kumbong. Kami bisa mendapat Rp 50.000 sehari," tandas Soleh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.