Kriminalitas
Jalani Penahanan Sementara di Rutan Medaeng Sidoarjo Jawa Timur, Ronald Tannur Dicukur Botak
Rutan Kelas I Surabaya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Editor:
murtopo
Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim
Ronald Tannur tampil dengan kepala botak atau plontos saat masuk di Rutan Medaeng Sidoarjo pada Senin (28/10/2024).
Dalam rangkaian perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan kasus suap perkara Ronald Tannur.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
Kejasaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.