Kriminalitas Depok

Polisi Gadungan di Depok Tipu Anak Dandim yang Sedang Pendidikan, Harta Warisan Terkuras Habis

terdakwa juga beberapa kali melakukan permintaan pengawalan voorijder dengan mengaku sebagai anak Jenderal polisi

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Kejari Depok menyiapkan sejumlah bukti untuk menuntut polisi gadungan bernama Yoga Pratama yang menipu taruna Akmil. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Seorang taruna akademi militer (Akmil) anak mantan Dandim berinisial AH menjadi korban penipuan oleh polisi gadungan bernama Yoga Pratama yang mengaku sebagai Kanit Jatanras.

Dalam aksinya tersebut, pelaku juga mengaku sebagai anak seorang Brigadir Jenderal Polisi untuk menyakinkan korbannya.

Kini, kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti penipuan yang dilakukan Yoga.

Baca juga: Korban Penembakan di Klapanunggal Masih Kritis Rumah Sakit Polri Kramatjati

Untuk menyakinkan hakim terkait kasus penipuan tersebut, Dera menghujani banyak pertanyaan kepada terdakwa dan saksi dalam persidangan.

Fakta persidangan mengungkap, terdakwa sebelumnya diamankan Polsek Sukmajaya saat mengenakan PDL Polri dan hendak membuat laporan kehilangan kartu tanda anggota.

Saat digiring ke Polres Metro Depok, terdakwa Yoga diketahui merupakan terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani.

Baca juga: Temuan Dirjen HAM, Hanya 12 dari 110 Daycare di Kota Depok yang Memiliki Izin Resmi

Sebelumnya, terdakwa mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Imigrasi saat mengelabui AH yang sedang menjalani pendidikan.

Karena terbujuk rayu, AH menyerahkan seluruh harta peninggalan orang tuanya kepada Yoga yang berjanji akan menyimpannya di deposit box bank.

Namun, seluruh harta AH berupa mobil, BPKB, dan sertifikat tanah malah dijual oleh terdakwa.

Kepala Seksi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penuntutan terhadap terdakwa atas Kasus penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Sedang Hamil dan Kondisinya Melemah, Penganiaya Balita Daycare Wensen Depok Dibantarkan ke RS Polri

"Terkait perbuatan terdakwa yang berpakaian seragam lengkap perwira pertama Polri dan pembuatan surat keterangan kehilangan kartu tanda anggota Polri palsu, nanti kami penuntut umum akan membuktikannya di persidangan,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/8/2024).

“Perbuatan ini memang sengaja dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan untuk menguasai harta korban khusus memudahkan pemindahan rekening jika menggunakan identitas Polri," sambungnya.

Ubaidillah menambahkan, Kejari Depok sudah mengantongi barang bukti berupa bukti komunikasi serta jejak digital terdakwa sering menggunakan kendaraan berplat nomor polisi.

Baca juga: Bawa Pesan Percintaan 2 Suku Berbeda, Liga Tari Mahasiswa UI Juara 1 Peksimida XVII DKI Jakarta

Tak hanya itu, terdakwa juga beberapa kali melakukan permintaan pengawalan voorijder dengan mengaku sebagai anak Jenderal polisi.

“Jika ada yang merasa menjadi korban dalam perkara lain oleh terdakwa, dapat melaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved