Berita Jakarta

Nasdem Minta Pemprov DKI Jakarta Pecat dan Penjarakan Anggota Satpol PP yang Terlibat Judol

Jupiter juga menekankan pentingnya menjaga citra Pemerintah DKI Jakarta dari perbuatan tercela seperti halnya judol

|
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kontan)
ILUSTRASI - judi online 

Selain itu, Sekretaris DPW Partai NasDem Jakarta ini juga menyinggung sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada para pelaku judi online. 

Baca juga: Seorang Remaja yang Selamat di Kali Bekasi Sebut Ada Suara Ledakan Sebelum Mereka Terjun ke Kali

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sanksi bagi pelaku judi di Pasal 45 ayat (3) UU ITE adalah penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved