Pencabulan Anak

Dua Bocah Perempuan di Bekasi Dirudapaksa dengan Modus Membuat Konten

Selanjutnya FR menunjukkan sebuah video kepada anak korban tentang seorang pengemis yang diberikan uang

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunJogja
Ilustrasi pencabulan dan pelecehan seks ke anak dibawah umur 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KOTA BEKASI - Tergiur rayuan tersangka pria berinisial FR (23), dua gadis di bawah umur yakni usia 12 tahun dan 13 tahun berakhir disetubuhi.

Kejadian itu dibeberkan Polres Metro Bekasi Kota yang berhasil menangkap tersangka FR.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan selama beraksi, FR menggunakan modus dengan membuat konten di platform media sosial TikTok.

"Tersangka membuat konten bersama dan membawa korban ke TKP," kata Audy, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: Polisi Sita 41 Kilogram Ganja dari Dua Pengedar yang Ditangkap di Kawasan Cipayung

Audy menjelaskan FR diketahui menyetubuhi anak 12 tahun dan 13 tahun di waktu dan tempat yang berbeda.

Anak korban 12 tahun disetubuhi tersangka di Apartemen Transpark Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (5/8/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Anak korban dan tersangka bertemu ketika FR sedang membeli makanan di salah satu perumahan di Bekasi Timur.

Baca juga: Pilot Susi Air Diterbangkan ke Jakarta dan Tiba Malam Ini Melalui Bandara Halim

Kala itu, FR mengaku sebagai karyawan konten kreator TikTok yang kerap membagikan ponsel dan uang.

FR kemudian mengajak anak korban untuk membuat konten bersama dengan iming-iming akan mendapatkan ponsel dan uang. 

Anak korban pun kemudian tergiur dan langsung dibawa FR menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setibanya di TKP, tersangka mengancam menodongkan pisau agar menuruti perintah dan kemudian menyetubuhi korban dua kali," jelasnya.

Baca juga: Humas dan KIP UI Raih 3 Penghargaan Bergengsi di Media Relations Award 2024

Lalu Audy menuturkan, anak korban yang berusia 13 tahun disetubuhi di Apartemen Urbano, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Anak korban bertemu FR saat tengah mengamen dan sempat memberikan uang Rp 500 kepada korban.

Selanjutnya FR menunjukkan sebuah video kepada anak korban tentang seorang pengemis yang diberikan uang.

Selanjutnya FR membawa anak korban ke apartemen dan menyutubuhinya hingga dua kali.

Baca juga: Dicopot, Asmawa Tosepu Titip Penataan Puncak dan Jalan Tambang ke DPRD Kabupaten Bogor

Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," pungkasnya. (m37)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved