Pencabulan Anak
Dua Bocah Perempuan di Bekasi Dirudapaksa dengan Modus Membuat Konten
Selanjutnya FR menunjukkan sebuah video kepada anak korban tentang seorang pengemis yang diberikan uang
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KOTA BEKASI - Tergiur rayuan tersangka pria berinisial FR (23), dua gadis di bawah umur yakni usia 12 tahun dan 13 tahun berakhir disetubuhi.
Kejadian itu dibeberkan Polres Metro Bekasi Kota yang berhasil menangkap tersangka FR.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan selama beraksi, FR menggunakan modus dengan membuat konten di platform media sosial TikTok.
"Tersangka membuat konten bersama dan membawa korban ke TKP," kata Audy, Sabtu (21/9/2024).
Baca juga: Polisi Sita 41 Kilogram Ganja dari Dua Pengedar yang Ditangkap di Kawasan Cipayung
Audy menjelaskan FR diketahui menyetubuhi anak 12 tahun dan 13 tahun di waktu dan tempat yang berbeda.
Anak korban 12 tahun disetubuhi tersangka di Apartemen Transpark Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (5/8/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Anak korban dan tersangka bertemu ketika FR sedang membeli makanan di salah satu perumahan di Bekasi Timur.
Baca juga: Pilot Susi Air Diterbangkan ke Jakarta dan Tiba Malam Ini Melalui Bandara Halim
Kala itu, FR mengaku sebagai karyawan konten kreator TikTok yang kerap membagikan ponsel dan uang.
FR kemudian mengajak anak korban untuk membuat konten bersama dengan iming-iming akan mendapatkan ponsel dan uang.
Anak korban pun kemudian tergiur dan langsung dibawa FR menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setibanya di TKP, tersangka mengancam menodongkan pisau agar menuruti perintah dan kemudian menyetubuhi korban dua kali," jelasnya.
Baca juga: Humas dan KIP UI Raih 3 Penghargaan Bergengsi di Media Relations Award 2024
Lalu Audy menuturkan, anak korban yang berusia 13 tahun disetubuhi di Apartemen Urbano, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Anak korban bertemu FR saat tengah mengamen dan sempat memberikan uang Rp 500 kepada korban.
Selanjutnya FR menunjukkan sebuah video kepada anak korban tentang seorang pengemis yang diberikan uang.
Selanjutnya FR membawa anak korban ke apartemen dan menyutubuhinya hingga dua kali.
Baca juga: Dicopot, Asmawa Tosepu Titip Penataan Puncak dan Jalan Tambang ke DPRD Kabupaten Bogor
Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," pungkasnya. (m37)
| Polisi Sita 41 Kilogram Ganja dari Dua Pengedar yang Ditangkap di Kawasan Cipayung |
|
|---|
| Pilot Susi Air Diterbangkan ke Jakarta dan Tiba Malam Ini Melalui Bandara Halim |
|
|---|
| Pengacara Sebut Nikita Mirzani dan Lolly Sudah Berbaikan, Kini Fokus ke Laporan Polisi |
|
|---|
| Ini Kronologis Penganiayaan Pria Bertato di Gunung Putri Bogor, Mata Dicolok hingga Terluka |
|
|---|
| Sempat Kabur ke Semarang, Pelaku Penganiayaan Pria Bertato di Gunung Putri Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pencabulan-Anak-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.