Narkoba

Polisi Sita 41 Kilogram Ganja dari Dua Pengedar yang Ditangkap di Kawasan Cipayung

Para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja berinisial MAJ (25) dan DRF (24).

Menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana, keduanya ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

"TKP di Jalan Masjid III No 10 A, RT 06/RW 06, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Bariu, dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Dalam penangkapan para pelaku tersebut, pihaknya menyita sebanyak 41 kilogram (kg) ganja.

Baca juga: Pilot Susi Air Diterbangkan ke Jakarta dan Tiba Malam Ini Melalui Bandara Halim

Bariu menuturkan bahwa keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seseorang inisial J.

"Dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari saudara J," ucapnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kepolisian menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.

Baca juga: Pengacara Sebut Nikita Mirzani dan Lolly Sudah Berbaikan, Kini Fokus ke Laporan Polisi

Selanjutnya Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.

Para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta simcard di TKP," tutur dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved