KDRT

Pegawai Dirjen Pajak Diduga Jadi Pelaku KDRT Istri, Kuasa Hukum Sebut Motifnya karena Ekonomi

Dedi menjelaskan KDRT telah menimpa M sejak tahun 2021 dan 2023, namun laporan baru disampaikan pada 2024.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Vini Rizki Amelia
Tribun Jateng
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MUSTIKAJAYA - Pengacara dari seorang ibu rumah tangga berinisial M yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mustikaya, Kota Bekasi membeberkan penyebab kliennya mempolisikan sang suami.

Kuasa hukum korban, Mutiara Nora Peace mengatakan, sang pelaku, F, merupakan suami dan bekerja sebagai aparatur sipil negara (PNS).

Motif tindakan yang dilakukan pelaku, kata Mutiara, lantaran adanya persoalan ekonomi dalam rumah tangga pasangan tersebut.

Akan tetapi, Mutiara enggan menjelaskan secara detil terkait permasalahan ekonomi seperti apa yang dimaksud, hingga membuat kliennya menjadi korban kekerasan.

Baca juga: PSI Tegaskan Kaesang Pangarep Tak Akan Maju Pilkada 2024, Terbentur Aturan UU

"Kalau penyebab dari korban sendiri pun bingung. Hanya alasan paling kuat ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," kata Mutiara, Sabtu (24/8/2024).

Mutiara menjelaskan berdasarkan pengakuan kliennya, M dengan F semenjak berumah tangga awalnya telah menyepakati saling berbagi penghasilan untuk kebutuhan keluarga.

Namun seiring berjalannya waktu, diduga permasalah timbul dari hal tersebut.

"Terduga pelaku, sudah bisa dipastikan merupakan aparatur sipil negara yang bekerja di dirjen pajak, istrinya Kalau korban bekerja sebagai ASN," ungkapnya.

Baca juga: Kantongi 20 Kursi DPRD, PKS dan Golkar Deklarasi Imam-Ririn Maju Pilwalkot Depok 2024

Sebagai informasi, kasus tersebut rupanya terkam berdasarkan CCTV di lokasi kejadian.

Terduga pelaku nampak menendang hingga memukul istri persis di depan anaknya.

Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan terduga korban ke Polda Metro Jaya.

"Jadi yang bersangkutan sudah melapor ke Polda Metro Jaya, selanjutnya perkara dilimpahkan ke kami," kata Dedi, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Cerita Mistis Stasiun Ambarawa, dari Kuntilanak, Tentara Jepang Hingga Raja Belanda

Dedi menjelaskan KDRT telah menimpa M sejak tahun 2021 dan 2023, namun laporan baru disampaikan pada 2024.

Berkaitan dengan hal itu, Dedi menuturkan pihaknya justru kesulitan untuk mendapatkan bukti melalui visum dikarenakan luka yang diderita sudah samar. 

"Berbeda mungkin kalau saat kejadian itu dilaporkan mungkin ada bekas, ini kan jaraknya ini udah berapa bulan gitu," jelasnya.

Hanya saja Dedi mengungkapkan pihaknya tengah mengupayakan proses penyelidikan.

Baca juga: Pengelola TPA Liar di Limo Depok Arogan Bikin Warga Geram dan Menutup Paksa

Satu upayanya ialah dengan melakukan pemeriksaan psikiatrikum kepada M dan F. 

"Mungkin nanti setelah kami mendapatkan hasil itu, baru nanti kami tingkatkan untuk gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," pungkasnya. (m37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved