Pilkada Jakarta
Partai Buruh Resmi Deklarasikan Dukungan kepada Anies Baswedan untuk Maju Pilkada Jakarta
Deklarasi itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli di Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Partai Buruh resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 mendatang.
Adapun deklarasi itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli di kawasan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Kami memutuskan gubernur DKJ sesuai surat keputusan Exco Pusat tentang persetujuan calon gubernur dan calon wakil gubernur memberikan persetujuan kepada calon gubernur nama Haji Anies Rasyid Baswedan,” ujar Fery.
Ferri mengatakan, nama Anies merupakan aspirasi dari akar bawah simpatisan Partai Buruh.
Terlebih, dukungan Partai Buruh kepada Anies bukanlah hal yang baru mengingat kedekatan keduanya saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Baca juga: Jubir Anies Baswedan Optimistis Masih Ada Partai yang Sejalan dengan Pendukungnya di Pilkada Jakarta
Kendati demikian, sebagai partai non parlemen, Partai Buruh tidak bisa maju sendiri untuk mengusung Anies di Pilkada DKI Jakarta karena tidak memenuhi 7,5 persen.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
Baca juga: Curhatan Anies Baswedan Soal Putusan MK, Singgung DPR RI dan Seluruh Ketum Parpol
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.