Pilkada Jakarta
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Dilaporkan Warga Jakpus ke Polisi Terkait Dugaan Mencatut KTP
Laporan dilayangkan Jumat ini berawal saat korban melakukan pengecekan apakah NIK KTP-nya dicatut atau tidak untuk mendukung bakal calon independen.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Seorang warga Jakarta Pusat, Samson (45) melaporkan pasangan bakal calon independen Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan mencatut KTP.
"Apakah memang dari paslon yang dimaksud Komjen Purn Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham tapi mudah-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum," lanjutnya.
Dharma dan Kun dilaporkan karena telah melanggar Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.
Sementara itu, korban bernama Samson mengaku sama sekali tidak tahu atau kenal dengan bakal pasangan calon itu maupun tim sukses (timses)-nya.
"Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma dan Kun. Timses saya juga tidak kenal," katanya. (m31)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.