Pilkada Jakarta

Bawaslu Jakarta Bangun Pos Pengaduan Buntut Ramainya Dugaan Pencatutan Dukungan dari Dharma-Kun

Benny juga menekankan kepada anggota Bawaslu dari tingkat Kabupaten/Kota hingga kecamatan agar tidak mengabaikan laporan masyarakat

Warta Kota/Fajar Al Fajri
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mundandar Nugraha saat Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024) siang 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha memerintahkan anak buahnya untuk membentuk pos pengaduan. 

Pos dibuat buntut ramainya dugaan pencatutan dukungan dari Bacagub Jakarta dan Bacawagub Jakarta perseorangan, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

“Saya akan berikan penekanan, pulang dari sini langsung lakukan koordinasi dengan staf di kantor untuk segera membuat posko pengaduan terhadap pencatutan nama dari pasangan calon yang sudah ditetapkan memenuhi syarat. Ini informasinya sudah banyak,” kata Munandar.

Hal itu dikatakan Mundandar saat Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024) siang. 

Baca juga: Rapat Paripurna Istimewa Terakhir, DPRD Kabupaten Bogor Minta Maaf ke Masyarakat

Munandar mengatakan, Bawaslu juga telah berkirim surat terkait persoalan ini kepada KPU DKI Jakarta.

“Kami sudah bersurat kepada KPU DKI Jakarta, meminta data by name by address terkait dengan DPS (daftar pemilih sementara) yang akan ditetapkan hari ini, diplenokan,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, Bawaslu jgua telah mengirimkan surat kepada Kapolres Kabupaten/Kota dan Kapolda Metro Jaya, hingga Pangdam Jaya untuk memastikan petugas keamanan yang telah pensiun saat Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. 

Baca juga: Lolos Lewat Jalur Independen, Ini Reaksi Dharma Pongrekun Soal Tudingan Hanya Calon Boneka

Mereka yang pensiun, tentunya akan mempunyai hak pilih untuk digunakan saat Pilkada Jakarta.

“Biar kita tahu ada berapa pensiunan TNI Polri yang akan memilih di Pilgub ke depan, karena data ini tidak konek (terhubung) dengan Dukcapil, dia harus dilaporkan kalau yang bersangkutan malas lapor, kita bisa membantu,” jelasnya.

Dia menambahkan, Bawaslu juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama RI DKI Jakarta. 

Baca juga: PN Depok Temukan Pelanggaran Etik Pegawai yang Menodongkan Pistol, Minta MA Beri Sanksi Tegas

Surat kepada Dukcapil diberikan untuk mengetahui, jumlah warga yang akan ulang tahun ke-17 pada tanggal 27 November, karena mereka akan mendapatkan hak pilih.

“Untuk tingkatan ke bawah silakan bersurat ke Dukcapil Kota, Kecamatan, biar kita tahu berapa jumlah warga yang akan memilih, yang akan dapat KTP pada hari H. Kita sudah koordinasi dengan Dukcapil akan dibuka layanan di hari yang diliburkan untuk memberikan KTP,” jelasnya.

“Kita minta untuk diberikan H-1 tapi sepertinya belum diiyakan, akan dibuka pelayanan. Jadi kalau nanti ada datanya, kita bisa ingatkan kepada lurah setempat agar layanan bisa dibuka,” lanjutnya.

Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri dan Tidur dengan Mayat Selama Sepekan

Sementara surat diberikan juga kepada Kantor Kementerian Agama RI DKI Jakarta untuk mengetahui warga berusia 17 tahun ke bawah yang sudah menikah. 

Meski secara usia belum mencukupi, tapi mereka tetap memiliki hak pilih yang dapat digunakan saat Pilkada Jakarta.

“Ini supaya kita tahu ada siapa keluarga, tetangga, keponakan yang sudadh menikah di bawah 17 tahun, karena dia punya hak pilih walaupun belum punya KTP. Kalau sudah ada datanya, nanti kami konsolidasikan ke KPU,” imbuhnya.

Baca juga: Depok Darurat Sampah, Kondisi Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Membludak hingga 7 Meter

Tidak hanya itu, Munandar juga menekankan kepada anggotanya di tingkat Kabupaten/Kota akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut mengawasi proses pelaksanaan Pilkada Jakarta

Dia memastikan, setiap laporan yang diterima Bawaslu akan ditindaklanjuti dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang ada.

“Kita punya anggaran cetak spanduk untuk sosialisasi bisa diambil khusus untuk tahapan ini, bikin spanduk cetak. Flyer yang sudah dibuat Bawaslu provinsi segera dibuat juga oleh kabupaten kota, ganti nomor WA (WhatsApp) center nya, silakan dikreasikan,” katanya.

Baca juga: Manfaatkan Momen Kemerdekaan, Asmawa Tosepu Umumkan Pemkab Bogor Kini Miliki Dua Pendopo

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mendorong warga Jakarta yang namanya dicatut untuk mendukung Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur Jakarta, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana agar membuat laporan secara resmi. 

Diketahui, banyak masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024, namanya dimasukan sebagai pendukung Dharma-Kun, padahal mereka tidak pernah memberikan fotokopi KTP Elektronik sebagai bentuk dukungan.

Baca juga: Dharma-Kun Lolos Jalur Independen, Isu Lawan Kotak Kosong Gugur di Pilkada Jakarta

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, KPU DKI Jakarta telah menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal untuk Cagub dan Cawagub independen pada Kamis (15/8/2024) malam. 

Pasangan Dharma-Kun dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan minimal 618.968 fotokopi KTP elektronik.

“Sejak awal tadi sampai pagi ini banyak sekali yang mengadu, kepada Bawaslu, setidak-tidaknya melalui jalur pribadi. Ini sampai wartawan yang namanya dicatut, yang soal verifikasi faktual calon gubernur independen. Ini terakhir saya dapat (pesan) WA (WhatsApp) dari Dewan Pers dicatut juga. Wah ini kan kita harus responsif,” kata Benny.

Baca juga: Pengalihan Arus Sekitaran Gedung MPR/DPR RI Jelang Sidang Tahunan, Simak Rutenya

Hal itu dikatakan Benny saat Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024) siang. 

Dalam sambutannya, Benny kembali mengajak masyarakat yang merasa namanya dicatut padahal tidak memberikan dukungan, agar segera melaporkan hal ini kepada Bawaslu DKI Jakarta.

“Kepada jajaran di bawah juga, jadi di tingkat kota ya, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Pulau Seribu kalau ada yang mengadukan atau melaporkan secara resmi silakan ditindaklanjuti, kami tunggu ya dan petugas kami akan melayani dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: Penipuan Bisnis Tas Mewah, Angela Lee Rugikan Korban Hingga Rp 3,2 Miliar

Benny juga menekankan kepada anggota Bawaslu dari tingkat Kabupaten/Kota hingga kecamatan agar tidak mengabaikan laporan masyarakat. 

Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki tugas mulai dalam menjamin kelancaran proses Pemilu tersebut.

“Jangan sampai keberadaan kita tidak terasa atau terasa hampa di tengah-tengah masyarakat. Padahal kita ada untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada ini, karena itu kita sebagai pengawas mesti bekerja keras mengasah kompetensi dan juga responsif dalam bekerja,” ucapnya.

“Mari kita jadikan seluruh dedikasi kita ini sebagai sejarah dalam perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang pada 27 November. Supaya apa? Supaya Pilkada di DKI Jakarta ini berjalan dengan luber, dengan jurdil, dan Bawaslu menjadi lembaga terpercaya dan dapat diandalkan oleh rakyat,” pungkasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved