Pilkada Depok
Pendaftaran Pilkada 2024, KPU Minta Penyusunan Visi Misi Calon Wali Kota Depok Sesuai dengan RPJP
Penyusunan visi misi tersebut sebagai salah satu syarat pendaftaran calon yang akan dilaksanakan pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok meminta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk menyusun visi dan misi.
Penyusunan visi misi tersebut sebagai salah satu syarat pendaftaran calon yang akan dilaksanakan pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin menjelaskan, penyusunan visi misi calon harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Depok.
“Kemudian yang baru terkait dengan proses pencalonan ini adalah penyusunan visi misi harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Depok,” kata Willi, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Pendaftaran Pilkada 2024 Makin Dekat, KPU Depok Gelar Sosialisasi Pencalonan untuk Pimpinan Parpol
Untuk mensosialisasikan hal itu, KPU Kota Depok juga meminta pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok untuk menjelaskan ke pimpinan partai politik.
“Sehingga nanti partai politik yang akan mengusung visi misi bisa menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang kota Depok,” ujarnya.
Sosialisasi Pencalonan
Sebelumnya, KPU Kota Depok mengadakan sosialisasi pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Margo Hotel, Rabu (14/8/2024).
Acara tersebut diikuti oleh perwakilan pimpinan partai politik (parpol) yang akan mengusung maupun mendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menjelaskan, sosialisasi pencalonan perlu diadakan karena masa pendaftaran Pilkada semakin dekat.
Baca juga: KPU Depok Tetapkan Daftar DPS untuk Pilkada 2024, Jumlahnya Mencapai 1.423.747 Pemilih
“Artinya kita mengumpulkan para bakal, apa namanya, pengusung partai politik ini untuk mengetahui sejauh mana proses pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024,” kata Willi di lokasi.
Willi menjelaskan, pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok akan dilaksanakan selama tiga hari pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
Untuk mengusung calon, parpol perlu mengantongi 20 persen dari total perolehan kursi DPRD pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
“Artinya dari 50 kursi itu minimal 10 kursi atau 25 persen suara, perolehan hasil pemilu sebelumnya di tahun 2024,” ujarnya.
“Sehingga nanti terpenuhi juga di dalam partai pengusung,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.