Kriminalitas
Pemuda Pelaku Tawuran Pakai Senjata Api di Klapanunggal Bogor Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan
Pelaku penembakan berinisial AR (17 tahun), SI alias Joday (19 tahun) dan AZ alis Roy (30 tahun). Sementara kejadian penembakan terjadi pada Minggu.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
"AZ bertindak sebagai penyedia senjata rakitan. Kami lakukan penggeledahan di rumah rumah kontakannya dan menemukan sejumlah barang bukti," beber Rio.
Dari rumah AZ, polisi menyita 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan, dan 2 pucuk pistol laras pendek rakitan jenis Pistol Macarov dan Revolfer.
"Salah satu senjata tersebut menjadi alat bukti untuk melakukan penembakan," imbuhnya.
Baca juga: Bocah 9 Tahun yang Kendarai Mobil di Kemang Ternyata Terinspirasi dari Game Online
Polisi juga menemukan 1 pucuk Air Soft Gun laras pendek jenis Pistol Macarov.
Lalu ada 5 buah magazin laras panjang, 6 buah magazin untuk laras pendek, 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek.
Tak hanya itu, ditemukan juga 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolfer, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, 6 butir selongsong peluru berbagai jenis, 1 perangkat mesin gerinda dan 2 perangkat mesin bor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa AR dan SI melakukan janjian tawuran dengan 7 orang yang telah diamankan polisi.
"Tujuh orang yang kami amankan mengatakan SI melakukan penembakan kepada MAFP," tandasnya.
Para tersangka dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.