Kriminalitas
Pemuda Pelaku Tawuran Pakai Senjata Api di Klapanunggal Bogor Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan
Pelaku penembakan berinisial AR (17 tahun), SI alias Joday (19 tahun) dan AZ alis Roy (30 tahun). Sementara kejadian penembakan terjadi pada Minggu.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil menangkap pelaku penembakan di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Selasa (6/8/2024).
"Pelaku penembakan berinisial AR (17 tahun), SI alias Joday (19 tahun) dan AZ alis Roy (30 tahun)," kata Rio.
Dia menjelaskan kejadian penembakan itu terjadi pada Minggu (4/8/2024) pukul 01.00 WIB.
"Penembakan dilakukan oleh dua orang pelaku terhadap seseorang yang menyebabkan luka di kepala," ujarnya.
Baca juga: Viral 2 Balita Dianiaya di Daycare Wensen, Ini Data Kekerasan pada Anak di Kota Depok
Rio menambahkan penembakan dilakukan AR dan SI.
"AR menjadi joki atau pengendara motor. Sementara SI berlaku sebagai eksekutor yang menembak korban," paparnya.
Sementara korban dalam kejadian ini adalah MAFP, seorang karyawan swasta dan pengemudi ojek online.
"Korban mengalami luka tertembak di dahi. Saat ini korban masih berjuang untuk bisa pulih dibantu oleh tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati," jelas Rio.
Saat kejadian, lanjut Rio, korban baru pulang mengantar pacarnya ke Nambo.
"Korban berencana melangsungkan pernikahan minggu depan," imbuhnya.
Baca juga: Diajak Maling Motor, Seorang Pemuda Malah Dibacok dan Motornya Dibawa Kabur Temannya
Setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Minggu (4/8/2024), polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Kita tangkap satu orang pelaku berinisial AR pada Minggu (4/8/2024) pukul 20.00 WIB di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal," tutur Rio.
Lalu pada Senin (5/8/2024) pujuln01.00 WIB, polisi menangkap SI di kediaman AZ di Perumahan Vila Nusa Indah, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"AZ bertindak sebagai penyedia senjata rakitan. Kami lakukan penggeledahan di rumah rumah kontakannya dan menemukan sejumlah barang bukti," beber Rio.
Dari rumah AZ, polisi menyita 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan, dan 2 pucuk pistol laras pendek rakitan jenis Pistol Macarov dan Revolfer.
"Salah satu senjata tersebut menjadi alat bukti untuk melakukan penembakan," imbuhnya.
Baca juga: Bocah 9 Tahun yang Kendarai Mobil di Kemang Ternyata Terinspirasi dari Game Online
Polisi juga menemukan 1 pucuk Air Soft Gun laras pendek jenis Pistol Macarov.
Lalu ada 5 buah magazin laras panjang, 6 buah magazin untuk laras pendek, 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek.
Tak hanya itu, ditemukan juga 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolfer, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, 6 butir selongsong peluru berbagai jenis, 1 perangkat mesin gerinda dan 2 perangkat mesin bor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa AR dan SI melakukan janjian tawuran dengan 7 orang yang telah diamankan polisi.
"Tujuh orang yang kami amankan mengatakan SI melakukan penembakan kepada MAFP," tandasnya.
Para tersangka dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.