Minggu, 3 Mei 2026

Pilkada Bogor

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Minta ASN Tahan Jempol

Dia menjelaskan ASN memang harus netral dalam Pilkada. Meskipun demikian,  dia tetap mempunyai hak pilih.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor menggelar Rakor Pengawasan Partisipatif di Darmawan Park Hotel, Kecamatan Babakan Madang, Selasa (30/7/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BABAKAN MADANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor menggelar Rakor Pengawasan Partisipatif di Darmawan Park Hotel, Kecamatan Babakan Madang, Selasa (30/7/2024).

Dengan tema 'Pengendalian Netralitas ASN dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024', kegiatan ini dihadiri oleh para ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, mengatakan sosialisasi netralitas ASN ini penting dilakukan menjelang perhelatan Pilkada 2024.

"Kita undang para camat dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Bogor dalam acara ini," kata Arifin di Darmawan Park Hotel, Kecamatan Babakan Madang, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Ajak Masyarakat Awasi Jalannya Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Luncurkan Forum Warga

Dia menjelaskan ASN memang harus netral dalam Pilkada. Meskipun demikian,  dia tetap mempunyai hak pilih.

"Jadi kita ingatkan bahwa memilih boleh, tetapi tetap harus netral. Kalau hadir kampanye untuk sekedar mendengarkan visi misi boleh, tetapi tidak ikut aktif mengampanyekan peserta Pilkada," ujar Arifin.

Arifin juga meminta ASN di Kabupaten Bogor menjaga perilaku di media sosial.

"Media sosial itu dipantau seluruh masyarakat. Jadi mari sama-sama jaga jari agar jangan sampai memposting dukungan terhadap salah satu pasangan calon gubernur atau bupati," tegasnya.

Baca juga: Aspek Ini Jadi Atensi Pusat, Bawaslu Kabupaten Bogor Minta Panwascam Evaluasi Pemilu 2024

Jika ASN kedapatan tidak netral dalam Pilkada, lanjur Arifin, Bawaslu akan memproses secara hukum.

"Kami akan sidangkan ASN yang tidak netral sesuai peraturan Undang-Undang, lalu memberikan rekomendasi ke Komisi ASN (KASN). Kalau terbukti akan ada sanksi berat, sedang, hingga ringan," tuturnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, mengungkapkan netralitas ASN harus mendapat prioritas bersama demi menjaga amanat konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Dalam UU No.20/2023 tentang ASN tertulis pegawai ASN wajib menjaga netralitas," tuturnya.

Dia menambahkan ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hak itu hanya bisa diberikan di bilik suara.

Baca juga: Bawaslu Depok Launching Forum Warga, Ajak Semua Andil Awasi Pelaksanaan Pilkada Depok 2024

"Ketidaknetralan ASN akan merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN tidak profesional akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat daerah dan nasional tidak tercapai," imbuh Zaenal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved