Pencabulan Anak
Biadab! Pelaku Rudapaksa Bocah Kakak-beradik di Cimanggis Depok Berkali-Kali hingga Korban Trauma
Kata Arya, kondisi korban saat ini mengalami ketakutan imbas aksi keji yang dilakukan pelaku
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Polisi ungkap aksi biadab seorang pria berinisial MT (37) yang telah melakukan rudapaksa dan pencabulan terhadap dua bocah kakak-beradik AR (6) dan SAR (2).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban beberapa kali hingga korban mengalami trauma.
“Sampai hari ini, baru ini aja yang kita ketahui (korbannya), dua anak ini, karena kan dia memang memantau situasi, mencari kesempatan, lalu dia melakukan itu kepada si dua orang anak itu,” kata Arya, Jumat (26/7/2024).
Kata Arya, kondisi korban saat ini mengalami ketakutan imbas aksi keji yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Wilayahnya Rawan Maling, Ketua RW 01 Jembatan Besi Buat Sayembara Tangkap Maling Berhadiah
Meski demikian, pihak kepolisian akan memberikan pendampingan dari psikolog untuk memulihkan kejiwaan korban.
“Kita akan mendatangkan pendampingan dari psikologi, supaya membuat anak ini lebih nyaman dalam bercerita,” ujarnya.
“Tapi pasti ada trauma, namanya melakukan seperti itu oleh orang dewasa, dengan ancaman yang cukup keras itu tidak terbayangkan rasa takutnya,” sambungnya.
Baca juga: Fakta Pria Aniaya Wanita Kenalan Barunya, Coba Gorok Leher Setelah Ajakan Berhubungan Intim Ditolak
Ancam Bunuh Ibu Korban
Diketahui, aksi rudapaksa dan pencabulan tersebut dilakukan MT di kontrakan korban yang bertentangan di wilayah Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (17/7/2024)
Arya menambahkan, pelaku memang sudah mengetahui kondisi rumah korbannya.
“Jadi diketahui kalau ibunya tuh pergi jam berapa, ortu yang bapak pulang jam berapa,” kata Arya, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Duet dengan Ovi Sovianti, Puteri Juby Takut Dibanding-Bandingkan dengan Pamela Safitri
Saat kedua orang tua korban tidak ada di rumah, pelaku langsung merangsek masuk ke kontrakan korban dan melakukan aksi bejatnya.
“Pada saat melakukan persetubuhan sama pencabulan ini, anak ini diancam, nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh,” ujarnya.
Orang tua korban baru mengetahui kedua anaknya menjadi korban rudapaksa dan pencabulan setelah beberapa hari.
Baca juga: Isi Pengajian di Sawangan Depok, Nur Azizah Tamhid Jelaskan Peran Orangtua dalam Mendidik Anak
Pasalnya, korban sering mengigau minta tolong saat sedang tidur hingga orang tua mereka menaruh kecurigaan.
“Terus diketahuinya pada saat si anak setelah beberapa hari kemudian mengigau "tolong tolong jangan jangan" sampai ortunya heran ya kenapa ini anaknya,” ungkapnya.
Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (m38)
Wilayahnya Rawan Maling, Ketua RW 01 Jembatan Besi Buat Sayembara Tangkap Maling Berhadiah |
![]() |
---|
Ingin Ulangi Sejarah 2018, Persija Harus Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2024, Live Streaming |
![]() |
---|
Duetkan Birokrat dengan Pengusaha GMIE Sandingkan Bos Baba Rafi dengan Supian Suri di Pilkada Depok |
![]() |
---|
Fakta Kisah Perselingkuhan Suami dengan Wanita asal Kota Bogor, Sekasur Bertiga dan Main di Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.