Kriminalitas

Selebgram Produksi Video Syur Bareng Sang Pacar Lalu Dijual di Platfom WhatsApp dan Telegram

kasus itu terungkap setelah tim patroli cyber dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk mendapati salah satu akun instagram berisikan iklan judi online.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
Seorang selebriti instagram (selebgram) berinisial M (23) ditangkap polisi karena kasus pornografi dan judi online (judol). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK — Seorang selebriti instagram (selebgram) berinisial M (23) ditangkap polisi karena kasus pornografi dan judi online (judol).

M ditangkap bersama kekasihnya berinisial A (22) yang juga terlibat dalam kasus pornografi.

Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, kasus itu terungkap setelah tim patroli cyber dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk mendapati salah satu akun instagram yang kontenya berisikan iklan situs judi online.

Mengetahui hal tersebut, tim lantas melakukan penyelidikan untuk memperoleh identitas pelaku. 

"Selanjutnya, Kamis 11 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, telah diamankan pelaku saudari M," kata Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Iklankan Judi Online dan Jual Video Asusilanya Bersama Pacar, Selebgram Wanita Ditangkap

Sutrisno berujar, pelaku M mengunggah iklan situs judi online di akun instagram pribadi miliknya.

Saat diselidiki, diketahui jika pelaku rupanya memiliki kesepakatan dengan admin judi online untuk mengendors situsnya.

Di mana, pelaku diwajibkan untuk mengiklankan situs judi online di cerita instagram milik pelaku sehari satu kali.

"Kemudian, pelaku mendapat upah/bayaran sebesar Rp 1,5 juta perbulan," jelas Sutrisno.

Rupanya, pelaku bukan sekali dua kali melakukan aksinya. Melainkan, sudah berlangsung selama 1 tahun lamanya. 

Namun setelah diselidiki, pelaku juga ternyata menjalankan bisnis lain berupa komersialisasi video porno yang diperankan oleh M dan pacarnya A.

Baca juga: Promosikan Judi Online di Medsos, Polres Bogor Tangkap Empat Perempuan Muda

"Para pelaku menjual rekaman video pornografi melalui platform medsos WhatsApp dan telegram pada pihak lain," kata Sutrisno.

Di mana, pelaku menjual video itu seharga Rp 150.000 - 300.000 per-satu video. Dia menyebarkannya secara terbatas.

"Dan pelaku sudah melakukannya kurang lebih satu tabun dan membuat rekaman video tersebut di kamar tidur mengunakan media handphone milik pelaku," jelas Sutrisno.

Menurut Sutrisno, ada puluhan video porno yang sudah diproduksi kedua pelaku.

Adapun hasil bisnis haramnya itu, pelaku meraup untung hingga Rp 18 juta selama setahun.

Baca juga: Fakta Kakak-beradik di Bogor Jaring 70 Selebram untuk Promosi Judi Online, Sekali Posting Rp500 Ribu

Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Pasal 303 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved