Judi Online

Iklankan Judi Online dan Jual Video Asusilanya Bersama Pacar, Selebgram Wanita Ditangkap

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolres Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK - Seorang selebriti instagram (selebgram) berinisial M (23) ditangkap polisi karena kasus pornografi dan judi online (judol).

M ditangkap bersama kekasihnya berinisial A (22) yang juga terlibat dalam kasus pornografi.

Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, kasus itu terungkap setelah tim patroli cyber dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk mendapati salah satu akun instagram yang kontenya berisikan iklan situs judi online.

Mengetahui hal tersebut, tim lantas melakukan penyelidikan untuk memperoleh identitas pelaku.

Baca juga: Terungkap Sosok Marbot Masjid Cabuli 2 Bocah di Cimanggis Depok, Pelaku Keterbelakangan Mental

"Selanjutnya, Kamis 11 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, telah diamankan pelaku saudari M," kata Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/7/2024).

Sutrisno berujar, pelaku M mengunggah iklan situs judi online di akun instagram pribadi miliknya.

Saat diselidiki, diketahui jika pelaku rupanya memiliki kesepakatan dengan admin judi online untuk mengendors situsnya.

Baca juga: Sudah 3 Kali Ditalak Jadi Alasan Kimberly Ryder Ceraikan Edward Akbar

Di mana, pelaku diwajibkan untuk mengiklankan situs judi online di cerita instagram milik pelaku sehari satu kali.

"Kemudian, pelaku mendapat upah/bayaran sebesar Rp 1,5 juta perbulan," jelas Sutrisno.

Rupanya, pelaku bukan sekali dua kali melakukan aksinya. Melainkan, sudah berlangsung selama 1 tahun lamanya.

Namun setelah diselidiki, pelaku juga ternyata menjalankan bisnis lain berupa komersialisasi video porno yang diperankan oleh M dan pacarnya A.

Baca juga: Sambil Menangis, Nenek SN Syok Anaknya yang Jadi Marbot Masjid Cabuli 2 Bocah di Cimanggis Depok

"Para pelaku menjual rekaman video pornografi melalui platform medsos WhatsApp dan telegram pada pihak lain," kata Sutrisno.

Di mana, pelaku menjual video itu seharga Rp 150.000 - 300.000 per-satu video. Dia menyebarkannya secara terbatas.

"Dan pelaku sudah melakukannya kurang lebih satu tabun dan membuat rekaman video tersebut di kamar tidur mengunakan media handphone milik pelaku," jelas Sutrisno.

Baca juga: Disentil Wakil Wali Kota Depok Karena Viralkan Kerusakan Sarpras, Sandi Damkar: Saya Bicara Fakta! 

Menurut Sutrisno, ada puluhan video porno yang sudah diproduksi kedua pelaku.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved