Judi Online

Iklankan Judi Online dan Jual Video Asusilanya Bersama Pacar, Selebgram Wanita Ditangkap

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolres Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Adapun hasil bisnis haramnya itu, pelaku meraup untung hingga Rp 18 juta selama setahun

Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Hamzah Haz Wafat, Dimakamkan di Peristirahatan Terakhir Istrinya di Cisarua Bogor, Selalu Jaga Wudu

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Pasal 303 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved