Judi Online
Iklankan Judi Online dan Jual Video Asusilanya Bersama Pacar, Selebgram Wanita Ditangkap
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolres Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Adapun hasil bisnis haramnya itu, pelaku meraup untung hingga Rp 18 juta selama setahun
Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Hamzah Haz Wafat, Dimakamkan di Peristirahatan Terakhir Istrinya di Cisarua Bogor, Selalu Jaga Wudu
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Pasal 303 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m40)
Baca Juga
| Pelajar Bogor Pesta Miras di Dramaga, Lima Siswa SMK Diciduk Polisi |
|
|---|
| Terungkap Sosok Marbot Masjid Cabuli 2 Bocah di Cimanggis Depok, Pelaku Keterbelakangan Mental |
|
|---|
| Dituduh Selingkuh Hingga Akhirnya Digugat Cerai, Edward Akbar: Saya Dedikasikan Diri Untuk Keluarga |
|
|---|
| Disentil Wakil Wali Kota Depok Karena Viralkan Kerusakan Sarpras, Sandi Damkar: Saya Bicara Fakta! |
|
|---|
| Sambil Menangis, Nenek SN Syok Anaknya yang Jadi Marbot Masjid Cabuli 2 Bocah di Cimanggis Depok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kapolsek-Kebon-Jeruk-Kompol-Sutrisno-dalam-konferensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.