Pendidikan

Federasi Serikat Guru Indonesia Sarankan Disdik DKI Jakarta Kontrak Guru Honorer

FSGI memberikan solusi kepada Dinas Pendidkkan DKI agar tidak melakukan clenasing atau pembersihan terhadap guru honorer di Jakarta.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Warta Kota/Miftahul Munir
Ilustrasi -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan solusi untuk selesaikan masalah guru honorer di Jakarta yaitu dikontrak yang diberi nama 'Guru Kontrak Sekolah' yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata.  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Ratusan guru honorer di sekolah negeri Jakarta diduga diberhentikan sepihak oleh dinas pendidikan (Disdik) DKI sejak beberapa hari terakhir.

Hal itu akibat adanya kebijakan pembersihan atau cleansing guru honorer sebagai tindak lanjut hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan kebijakan cleansing yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI.

Sekjen FSGI, Heru Purnomo mengatakan, guru honorer yang berkedudukan kuat adalah guru yang statusnya dapat ditingkatkan karena sudah diangkat oleh pejabat berwenang dan telah digaji secara tetap tiap bulan oleh Pemda menggunakan anggaran APBD. 

Baca juga: Guru Honorer Kena Cleansing, Disdik DKI Jakarta Sebut Kepala Sekolah Merekrut Guru Tak Sesuai Aturan

"Guru ini dikenal dengan istilah guru Honda (honor daerah) atau guru Pemda. Sedangkan guru honor murni tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan RI, terkadang diberi SK pembagian tugas oleh Kepala Sekolah, terkadang tidak, tidak ada ketentuan penggajian, sehingga tidak ada kepastian hukum tentang penggajiannya," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, guru honorer murni dibutuhkan oleh sekolah untuk memfasilitasi dan melayani proses pembelajaran dan kebutuhan peserta didik dalam penyaluran minat, bakat, dan kemampuan. 

Keberadaan, pemberdayaan, dan penugasan guru honorer ada yang seizin Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, tapi penghasilannya berupa honor ditanggung oleh Kemendikbudristek RI menggunakan dana BOS.

"Mendikbudristek Nadiem Makarim menganggarkan dana BOS untuk membayar honor guru honorer murni sebesar 50 persen dari dana BOS yang diterima oleh sekolah. Apabila Menteri menerbitkan Permen memberi jaminan menyediakan dana untuk membayar gaji guru honorer, mengapa mereka para guru di-PHK atau cleansing," tanya Heru.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Sesalkan Pemberhentian Sepihak Guru Honorer, Minta Kebijakan Ditangguhkan

"Begitu guru diterima bekerja di sekolah dan pernah menerima uang kehormatan/honor maka lahirlah hukum kebutuhan ekonomi menghidupi anak istri/suaminya di rumah," tambahnya.

Heru pun memberikan solusi kepada Dinas Pendidkkan DKI agar tidak melakukan clenasing atau pembersihan terhadap guru honorer di Jakarta.

Menurut Heru, selama ini anak, istri atau suami guru honorer tidak pernah menuntut pengangkatan status pegawai.

Mereka, kata Heru, lebih banyak menuntut pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga agar bisa bertahan hidup di tengah keadaan ekonomi yang semakin sulit.

Baca juga: Kisruh Pemecatan Guru Honorer, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta

“Pembelaan dan perjuangan Menteri membuat Juknis dana BOS menganggarkan yang semula sebesar 15 persen dari penerimaan dana BOS sekolah, kemudian ditingkatkan menjadi 50 persen, dengan mempertimbangkan kepentingan di bidang pendidikan, bahwa jasa guru mencerdaskan anak didik perlu dihargai dengan cara peningkatan penyediaan dana untuk membayar honor honorer yang diperbesar secara signifikan," tegasnya.

Heru melanjutkan, sebelum mengajar para guru honorer ini menandatangani perjanjian tidak akan menuntut diangkat sebagai PNS ataupun P3K.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved