Pendidikan

Guru Honorer Kena Cleansing, Disdik DKI Jakarta Sebut Kepala Sekolah Merekrut Guru Tak Sesuai Aturan

Budi melihat selama ini kepala sekolah menerima guru honorer tanpa aturan yang sesuai kerentuan karena punya kewenangan mengelola dan BOS.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Warta Kota/Miftahul Munir
Ilustrasi -- Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan terkait dengan 400 guru honorer yang terkena Cleansing atau pemecatan hal itu lantaran perekrutan mereka tidak memenuhi standard Kementerian Pendidikan RI. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan di Jakarta tidak ada sekolah yang kekurangan tenaga pengajar karena ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan ASN yang mengajar.

Terkait dengan 400 guru honorer yang terkena Cleansing atau pemecatan kata Budi Awaluddin itu lantaran perekrutan mereka tidak memenuhi standard Kementerian Pendidikan RI.

Budi melihat selama ini kepala sekolah menerima guru honorer tanpa aturan yang sesuai kerentuan karena punya kewenangan mengelola dan BOS.

"Ada aturan seperti itu mereka melakukan seperti itu. Sehingga banyak jugalah pengangkatannya tidak sesuai ketentuan. Seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya 400 sampling guru honorer yang diterima tidak memenuhi standard Kementerian Pendidikan RI.

Baca juga: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Diminta Isi Formulir Cleansing, Ternyata Kena Pecat

Hal itu diungkap oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Rabu (17/7/2024).

"Ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana BOS tersebut. Dan di undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu," kata Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa soal perekrutan guru honorer Dinas Pendidikan DKI sudah punya mekanisme menerima guru honorer sesuai aturan dan sistem seleksi yang ketat sebelum diterima untuk mengajar.

Sistem penerimaan guru honorer itu bernama kontrak kerja individu (KKI).

"Memang diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat dan ada uji kompetensinya, sesuai ketentuan. Gajinya juga sesuai ketentuan," kata Budi, Kamis (18/7/2024). 

Baca juga: Kisruh Pemecatan Guru Honorer, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Disdik DKI Jakarta Sarankan Guru Honorer Ikut Seleksi P3K

Lebih lanjut Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, tahun ini Kementerian Pendidikan akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," kata Budi, Kamis (18/7/2024).

Meski guru honorer sudah mengajar bertahun-tahun, kata Budj tidam ada prioritas penerimaan karena semua melalui seleksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved