Pilkada Depok

KPU Depok Beri Hak Suara untuk 11 Ribu Warga Depok Baru Pindahan dari Jakarta pada Pilkada 2024

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menjelaskan, setidaknya ada 11 ribu warga Depok pindahan dari Jakarta yang akan diberikan hak suara.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin memastikan warga Depok pindahan dari Jakarta memiliki hak suara pada Pilkada 2024. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memberikan hak suara bagi warga Depok baru pindah dari Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mereka merupakan warga Depok yang sebelumnya ber-KTP Jakarta namun dinonaktifkan karena ketidaksesuaian domisili.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menjelaskan, setidaknya ada 11 ribu warga Depok pindahan dari Jakarta yang akan diberikan hak suara.

Mereka dapat memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 November 2024 mendatang.

Sebenarnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menerima data dari Disdukcapil Pemprov Jakarta sekitar 24 ribu jiwa penonaktifan KTP.

Namun, hanya 11 ribu jiwa yang sudah melapor dan melakukan perpindahan data kependudukan ke Disdukcapil Kota Depok.

“Jadi untuk data kemarin kita menerima dari Disdukcapil Kota Depok, menerima data dari Disdukcapil Jakarta kurang lebih ada 24 ribu yang dinonaktifkan,” kata Willi kepada TribunnewsDepok.com, dikutip Selasa (16/7/2024).

Baca juga: KPU Depok Goes to Campus Hadir di UI, Ajak Gen Z Turut Andil Sukseskan Pilkada 2024

“Sebagian sudah melapor ke Disdukcapil Kota Depok kurang lebih 11 ribu,” sambungnya.

Kata Willi, KPU Depok hanya memberikan hak suara untuk warga pindahan dari Jakarta yang sudah melapor dan melakukan perubahan data kependudukan ke Disdukcapil Kota Depok.

“Bagi yang pindah dan melapor itu bisa menggunakan hak pilih kalau yang belum melapor itu belum bisa karena statusnya di sana sudah dihapus dan di Kota Depok belum terdata,” pungkasnya. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved