Prostitusi Online
Melamar Pekerjaan Lewat Facebook, Enam WNA Vietnam dan Tiongkok Malah Jadi PSK Bertarif Rp 10 Juta
para petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMANSARI - Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap tangan menjajakan seks komersil melalui prostitusi online, memasang tarif jutaan rupiah untuk sekali 'bekerja'.
Keenamnya diketahui melanggar aturan keimigrasian usai ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
Enam orang tersebut adalah RFTN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) yang merupakan WNA asal Vietnam dan FI (33), seorang pelaku postitusi asal Tiongkok.
Para pelaku terjerat prostitusi online usai melamar pekerjaan melalui aplikasi di sosial media Facebook.
Baca juga: Sudirman Said Siap Ikuti Seleksi Capim KPK, Banting Stir dari Bacalon Gubernur DKI Jakarta 2024
Dari sekian banyak pelaku yang ditangkap, ada FDN yang bertindak sebagai mucikari dan memerdagangkan kelima wanita tersebut lewat aplikasi kencan online.
"Untuk hasil pemeriksaan yang kami lakukan hampir sama, semua mereka empat warga negara Vietnam ini mereka mencari pekerjaan dari Vietnam melalui Facebook dan ada grup warga negara Vietnam yang ada di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya di kantornya, Senin (15/7/2024).
Andika mengatakan, para pelaku nekat ke Indonesia karena dijanjikan pekerjaan yang didapatkan lewat Facebook.
Baca juga: 6 WNA Vietnam Ditangkap Imigrasi Atas Kasus Prostitusi Online, Seorang Diantaranya Wanita
Menurut Andika, para WNA yang terciduk itu sengaja datang ke Indonesia untuk mengejar pekerjaan yang dijanjikan di dalam platform Facebook itu.
Kendati begitu, para WNA itu telah mengetahui soal pekerjaannya di Indonesia sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang.
Yang mana untuk sekali bertransaksi, lanjut Andika, para pelaku mendapat upah Rp 10 juta per-orang.
Baca juga: Ini 5 Titik Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Depok, Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi ETLE
"Tarif yang mereka pasang yang kemarin kami lakukan adalah Rp 10 juta satu orang dan itu yang difasilitasi oleh FDN kemarin," jelas Andika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam pelaku, mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya dan langsung tertangkap.
Meskipun demikian, pihak Imigrasi akan melakukan pengembangan lanjutan untuk mengecek kemungkinan adanya wanita-wanita lain yang dijadikan PSK di Indonesia.
Baca juga: Fakta Mantan Ketua Ormas di Karo Suruh 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan, Dibayar Rp 2 Juta
"Berdasarkan pengakuan mereka baru pertama kali, baru sekitar satu minggu setengah di Indonesia. Jadi itu pengakuan mereka," kata Andika.
"Yang baru pertama itu saat anggota kami menyamar, belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk informasi, para pelaku kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkaran sesuai dalam pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Baca juga: Kota Depok dapat Dana Subsidi Rp 11 Miliar untuk Operasional Layanan 14 Armada Biskita Trans Depok
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).
Para WNA itu, diciduk lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
Hal itu sebagaimana disampaikan Nur Raisha Pujiastuti selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dalam konferensi pers di kantornya, Senin.
Baca juga: Dinas Rahasia AS Beberkan Posisi Pelaku Saat Menembak Donald Trump
Menurut Raisha, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan prostitusi online oleh sejumlah WNA.
"Pertugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat," kata Raisha.
"Dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai mucikari," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Raisha, para petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang di Kasus Penganiayaan Wartawan Kompas TV saat Liput Sidang Korupsi SYL
Rupanya, FDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.
"FDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan," jelas Raisha.
Kemudian, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, tanpa basa basi pihak Imigrasi lantas mengamankan para pelaku yang merupakan WNA asal Vietnam dan Tiongkok yang sedang melakukan praktik prostitusi online. (m40)
6 WNA Vietnam Ditangkap Imigrasi Atas Kasus Prostitusi Online, Seorang Diantaranya Wanita |
![]() |
---|
Sadis Ayah Siram Anak dan Istri dengan Air Keras, Kesal Nikah Lagi Istri Bikin Wajah Suaminya Rusak |
![]() |
---|
Ini Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta dan Sekitarnya Senin 15 Juli 2024 |
![]() |
---|
Ini 5 Titik Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Depok, Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi ETLE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.