Kriminalitas

Fakta Mantan Ketua Ormas di Karo Suruh 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan, Dibayar Rp 2 Juta

Polda Sumut kembali mengungkap fakta tragedi kebakaran maut yang menewaskan seorang wartawan beserta keluarganya tersebut.

Editor: murtopo
TribunMedan/HO
Polda Sumut mengungkap bahwa Bebas Ginting, mantan Ketua Ormas AMPI Kabupaten Karo membayar dua eksekutor Rp 2 juta untuk membakar rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MEDAN - Fakta baru tragedi kebakaran yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya kembali diungkap oleh pihak keplisian.

Sebelumnya polisi mengungkap bahwa kebakaran maut yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Hal itu diungkapkan Komjen Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu.

Baca juga: Fakta Satu Keluarga Tewas di Tragedi Kebakaran Distributor Parabot di Bekasi, Tak Ada Luka Bakar

Sepekan berselang Polda Sumut kembali mengungkap fakta tragedi kebakaran maut yang menewaskan seorang wartawan beserta keluarganya tersebut.

Polda Sumut mengungkap dua eksekutor membakar rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu cuma dibayar Rp 2 juta untuk membakar rumah yang mengakibatkan empat orang tewas terpanggang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, yang memberikan upah ialah Bebas Ginting, mantan Ketua Ormas AMPI Kabupaten Karo.

Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Kematian Wartawan Sempurna Pasaribu yang Tewas Terbakar, Dibakar 2 Eksekutor

Bebas Ginting disebut membayar keduanya usai pekerjaan keji mereka terlaksana.

"Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh 2 eksekutor ini masing-masing mendapat Rp 1 juta dari tersangka B,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7/2024).

Sebelum membakar rumah korban, Bebas juga memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar."

Baca juga: Eva M Pasaribu Anak Sempurna Wartawan yang Meninggal Diduga Dibakar Nantikan Hasil Otopsi Polisi

Namun demikian Hadi belum menjelaskan motif dan kaitannya Bebas Ginting menyuruh dua eksekutor membakar rumah korban.

"Saat ini Polisi terus mendalami terkait motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah terhadap korban. Kita juga mendalami apakah karena pemberitaan atau lainnya. Kita tunggu proses supaya bisa menyimpulkan motif yang terkandung di dalam peristiwa."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved