Kamis, 21 Mei 2026

Pilkada 2024

Mochammad Afifudin Jadi Plt Ketua KPU RI, Bawaslu Langsung Tancap Gas Bahas Soal Pilkada

Pada koordinasi nanti, Puadi mengatakan ada beberapa hal yang akan menjadi fokus mereka yakni terkait adanya kecurangan Pemilu di Pilkada serentak

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Puadi mengatakan ada beberapa hal yang akan menjadi fokus mereka yakni terkait pencegahan adanya kecurangan Pemilu di Pilkada serentak. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK – Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI usai Hasyim Asyari dipecat karena kasus pelecehan seksual.

Dengan ketetapan ini, Mochammad Afifudin dijadwalkan menyambangi Bawaslu guna berkoordinasi terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi kepada awak media terkait keberlanjutan Pilkada 2024 pada November mendatang.

"Dalam waktu dekat mereka hadir ke Bawasl untuk bertemu jajaran Bawaslu dan melakukan koordinasi langkah-langkah serta menyampaikan beberapa hal yang berkaitan tentang penyelenggaran berjalan," katanya, Minggu (7/7/2024). 

Baca juga: Hujan Deras Landa Jabdetabek, Sejumlah Wilayah di Jakarta dan Bekasi Kebanjiran

Sebelum menjabat sebagai Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin mengisi bagian di Divisi Hukum dan Pengawasan.

Pada koordinasi nanti, Puadi mengatakan ada beberapa hal yang akan menjadi fokus mereka yakni terkait pencegahan adanya kecurangan Pemilu di Pilkada serentak.

Puadi menegaskan, Bawaslu RI memiliki kepentingan memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia secara hak konstitutionalnya terdaftar sebagai pemilih. 

"Sehingga nanti ada beberapa hal hasil kerawanan pemetaan yang dibuat untuk disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga: Data Pemilih Muda pada Pilkada 2024 Kota Depok Capai 55 Persen, KPU Gencarkan Sosialisasi

Meski sudah ada putusan pemecatan Hasyim, tapi Puadi enggan mengomentari putusan itu karena bukan kewenangannya.

Ia pun hanya bisa menghormati putusan DKPP dan bakal mengawasi agar peristiwa-peristiwa serupa tidak terulang lagi.

"Tidak hanya putusan DKKP termasuk putusan Bawaslu itu sendiri, kemudian putusan MK. Termasuk putusan para hakim. Jadi ini setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten," tuturnya.

Baca juga: Jalan Raya Pasar Cipulir Banjir Setinggi Paha Orang Dewasa, Banyak Kendaraan Mogok Lantaran Terendam

"Sehingga apa yang menjadi atensi daripada tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai dengan tahapan berlangsung," tambahnya. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. 

Baca juga: KPU Depok Goes to Campus Hadir di UI, Ajak Gen Z Turut Andil Sukseskan Pilkada 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI. 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024). (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved