Selasa, 5 Mei 2026

Kabar Jakarta

Mahasiswa yang Miliki Mobil dan Rumah Mewah Bakal Dicoret dari Daftar Penerima KJMU

Menurutnya, bantuan biaya pendidikan merupakan amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar mendapatkan masa depan yang cerah

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Plt Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, jika penerima KJMU terlibat dalam judi online, tawuran, narkoba maka secara otomatis akan dicabut. 

Menurutnya, bantuan biaya pendidikan merupakan amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar mendapatkan masa depan yang cerah.

Baca juga: Pemkot Depok Kucurkan Rp 10 Miliar Buat Bangun Kantor Kecamatan Limo, Begini Fasilitasnya

Budi menambahkan, Dinas Pendidikan melakukan pendistribusian KJMU tepat sasaran melalui sinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Misalnya, bersinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

"Kami ucapkan selamat kepada penerima KJMU Tahap I tahun 2024. Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah," ungkapnya. 

"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," sambungnya lagi.

Baca juga: Karyawan PT KAI Ini Cemburu Hingga Nekat Mencekik Istrinya Hingga Tewas Usai Berhubungan Intim

Adapun syarat umum untuk menerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU:

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (m26)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved