Selasa, 14 April 2026

Kabar Jakarta

Mahasiswa yang Miliki Mobil dan Rumah Mewah Bakal Dicoret dari Daftar Penerima KJMU

Menurutnya, bantuan biaya pendidikan merupakan amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar mendapatkan masa depan yang cerah

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Plt Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, jika penerima KJMU terlibat dalam judi online, tawuran, narkoba maka secara otomatis akan dicabut. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengultimatum para mahasiswa yang menerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), untuk tidak terlibat judi online.

Sebab, jika terbukti maka Disdik DKI Jakarta bakal menarik bantuan KJMU.

Selain judi online, para mahasiswa penerima KJMU juga dilarang untuk tawuran dan juga narkoba. Hal itu ditegaskan Plt Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin.

"Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan," kata Budi, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Korban Kebakaran Satu Keluarga di Bekasi Ditemukan Tewas Berpelukan

Menurutnya, bantuan biaya pendidikan merupakan amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar mendapatkan masa depan yang cerah.

Budi menegaskan, jika penerima KJMU terlibat dalam judi online, tawuran, narkoba maka secara otomatis akan dicabut.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di Perguruan tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Hal ini untuk membantu para calon mahasiswa yang ingin kuliah tapi terkendala ekonomi atau tidak punya biaya.

Baca juga: Pemkab Bogor Lengkapi Rest Area Puncak dengan Mall Pelayanan Publik dan Wifi Gratis

Plt Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, bantuan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan untuk mahasiswa melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Ia memastikan, pemberian bantuan pendidikan sudah menyesuaikan anggaran daerah dan tepat sasaran. 

"Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan," kata Budi, Rabu (3/7/2024).

Selain tindakan criminal tersebut, Dinas Pendidikan juga bisa mencabut KJMU bagi mahasiswa yang pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi.

Baca juga: Kisah Warga Ciboleger Banten Mengenal Sejarah Bangsa di Program Badui Nyarita 2024 yang Digagas UI

Serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75. 

"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester," terangnya.

"Intrumen lain yang kami pakai adalah apakah memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil," tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved