Kriminalitas
Tim Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Adalah Figur yang Beda dengan Pegi Perong, Ini Buktinya
Menurut dia sosok Pegi Setiawan ini tidak ada satupun kemiripan dengan ciri-ciri fisik yang disebar oleh pihak kepolisian perihal sosok Pegi Perong.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan digelar di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada sidang perdana ini, pihak pemohon mengajukan pengujian terhadap alat bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penahanan dan penahan Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin meyakini kliennya adalah orang berbeda dengan Pegi Perong.
Bahkan Insank memiliki bukti dan saksi yang bisa membuktikan bahwa antara Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah orang yang berbeda.
"Jelas sekali, peristiwa itu terjadi di Cirebon. Pegi Setiawan saat itu ada di Bandung. Sudah jelas kami tekankan saksinya pun jelas," ujar Insank Nasruddin kepada awak media usia sidang praperadilan di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Pihak dari Polda Jabar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur Pekan Depan
Menurut dia sosok Pegi Setiawan ini tidak ada satupun kemiripan dengan ciri-ciri fisik yang disebar oleh pihak kepolisian perihal sosok Pegi Perong.
Secara jelas, kliennya ini tidak berambut keriting seperti yang dibeberkan penyidik dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi Perong.
Kemudian juga, domisilinya pun berbeda yakni di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Sedangkan Pegi Perong di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
"Pegi Setiawan dan Pegi Perong ini adalah figur yang berbeda," kata Insank.
Insank menilai, atas ketidakcocokan ciri fisik antara kliennya dengan Pegi Perong ini sesungguhnya sudah menceredai penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.
Bahkan, kata dia penyidik malah menangkap Pegi Setiawan terlebih dahulu baru kemudian mencocokan dengan ciri-ciri yang ada di DPO.
"Ciri fisik, alamat, dan usia semuanya berbeda. Tidak bisa dipaksanakan. Makanya kami ajukan praperadilan karena kami menilai klien kami ditangkap dulu baru dicocokan," katanya.
Sementara itu, pengacara lainnya yakni Toni RM mengaku, pada sidang praperadilan selanjutnya akan dibawa bukti-bukti yang menyatakan kliennya berbeda dengan Pegi Perong.
Baca juga: Pegi Setiawan DPO Vina Cirebon Bekerja Sebagai Kuli Bangunan di Bandung Tak Berkutik Saat Ditangkap
Salah satunya yakni ciri-ciri yang tertera dalam selebaran DPO yang pernah di sebar oleh Polda Jabar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.