Kriminalitas
Tim Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Adalah Figur yang Beda dengan Pegi Perong, Ini Buktinya
Menurut dia sosok Pegi Setiawan ini tidak ada satupun kemiripan dengan ciri-ciri fisik yang disebar oleh pihak kepolisian perihal sosok Pegi Perong.
"Itu akan jadikan bukti bahwa DPO-nya adalah dengan ciri rambut keriting, tinggal di Banjarwangunan. Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting tapi lurus," tambah Toni.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun agenda besok adalah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.
Akan bantah dali-dalik kuasa hukum Pegi Setiawan
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh tersangka Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan pada Selasa (2/7/2024).
"Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024).
Nurhadi tidak mengungkap isi jawaban pihak penyidik Polda Jabar perihal gugatan yang dilayangkan oleh tersangka Pegi Setiawan khususnya terkait dengan tudingan kurangnya alat bukti dalam penetapan dan penahan tersangka.
Meski demikian, dia bersikukuh bahwa penyidik tidak sembarang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasu pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 di Kabupaten Cirebon.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," kata Nurhadi.
"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," katanya menambahkan.
Nurhadi mengatakan, pihaknya akan menunjukan sejumlah alat bukti bahwa Pegi Setiawan merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki di sidang praperadilan selanjutnya.
Selain itu, dia juga akan turut menghadirkan sejumlah saksi ahli di sidang praperadilan selanjutnya yang memperkuat alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Ya kita akan bantah dalil-dalil mereka. Dari Polda saksi ahli satu saja," kata Nurhadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.