Kriminalitas

Pihak dari Polda Jabar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur Pekan Depan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar tidak hadir dalam sidang.

Editor: murtopo
istimewa
Pegi Setiawan tampaknya masih harus bersabar, pasalnya sidang Praperadilan yang rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri Bandung Senin (24/6/2024) ini harus ditunda. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Sudah menanti selama dua pekan untuk menjalani sidang Praperadilan, Pegi Setiawan tampaknya masih harus bersabar, pasalnya sidang Praperadilan yang rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri Bandung Senin (24/6/2024) ini harus ditunda.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar tidak hadir dalam sidang.

Alhasil sidang Praperadilan Pegi Setiawan bakal digelar Senin pekan depan atau pada 1 Juli 2024.

Dikutip dari TribunJabar, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan berdasarkan putusan hakim, sidang ditunda karena termohon tidak datang.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Bakal Ditangani Secara Tuntas, Kapolri Kerahkan Propam dan Bareskrim Polri

“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ ujar Toni, di PN BandungSenin (24/6/224).

Toni menyebut opsi penundaan sidang antara hari Kamis (27/6/2024) dan Senin (1/7/2024).

Ditanya tanggapannya soal ketidakhadiran pihak termohon, Toni menyebut hal itu merupakan strategi untuk mengulur-ngulur waktu.

“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni.

Baca juga: Polri Punya 18 Saksi Memberatkan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Menkopolhukam Koordinasi dengan Kapolri

Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi ‘drama’ dengan menyurati Jaksa Agung agar mengatasistensi, mengingatkan kepada kejaksaan tinggi agar hati-hati menyatakan berkas lengkap.
Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Sinyal dari Bapak Kapolri saja, penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan Scientific Crime Investigation. Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masin ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang,”

“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi, itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelasnya.

Toni menyebut, apabila P21 dan praperadilan gugur, upaya selanjutnya masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan menegakkan kebenaran di persidangan pokok perkara.

Baca juga: Kapolri Akui Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon Tidak Didukung Scientific Crime Investigation

Dipaksa cap jari

Terungkap Pegi Setiawan dipaksa bubuhkan cap sidik jari di tiga kertas kosong dan satu kertas kata mayat

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar mengatakan kliennya dipaksa mencap sidik jari itu di hari penangkapan pada 21 Mei 2024.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved