Kriminalitas
Kapolri Akui Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon Tidak Didukung Scientific Crime Investigation
Pembuktian awal kasus tersebut yang tak mengedepankan scientific crime investigation itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, pembuktian awal kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, tak mengedepankan scientific crime investigation.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," ujar Listyo, lewat amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).
Pembuktian awal kasus tersebut yang tak mengedepankan scientific crime investigation itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.
Listyo Sigit kemudian mengingatkan para penyidik untuk mengedepankan hal tersebut saat menangani suatu perkara.
"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," kata dia.
Baca juga: Makin Rumit, Ini Ultimatum Kapolri untuk Anggotanya yang Menangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ia mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.
"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," tuturnya.
Listyo juga mengingatkan kepada penyidik untuk melakukan penegakkan hukum secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation guna mengungkap suatu perkara.
Baca juga: Humas Mabes Polri Sebut Iptu Rudiana Pernah Diperiksa Propam Terkait Kasus Vina Cirebon
"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," kata dia.
"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," sambungnya.
Mabes Polri Ungkap Hasil Visum Kematian Vina dan Eky
Keterangan Iptu Rudiana ketika di BAP saat kejadian tewasnya Vina dan Eky pada 27 Agutsus 2016 kembali menjadi sorotan setelah Mabes Polri mengungap Hasil visum terhadap Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky.
Dalam keterangannya di BAP Iptu Rudiana tak percaya kalau anaknya dan Vina tewas karena kecelakaan tunggal.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.