Kriminalitas

Kasus Vina Cirebon Bakal Ditangani Secara Tuntas, Kapolri Kerahkan Propam dan Bareskrim Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini.

Editor: murtopo
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya menanggapi dengan serius kasus Vina Cirebon yang kembali menjadi sorotan publik.

Diketahui, kasus Vina Cirebon ini kembali menjadi sorotan serta simpang siur di masyarakat lantaran ada pihak menduga polisi salah menangkap pelaku.

kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Setelah selang delapan tahun kasus ini kembali mencuat dan telah menjadi perhatian publik.

Baca juga: Polri Punya 18 Saksi Memberatkan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Menkopolhukam Koordinasi dengan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun akan mengerahkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk menangani

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Kapolri meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini.

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.

Baca juga: Kapolri Akui Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon Tidak Didukung Scientific Crime Investigation

Lebih lanjut, Kapolri telah meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah dengan alat bukti yang cukup.

Dia juga minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan agar memberikan rasa keadilan.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.

Diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan serta simpang siur di masyarakat lantaran ada pihak menduga polisi salah menangkap pelaku.

Baca juga: Makin Rumit, Ini Ultimatum Kapolri untuk Anggotanya yang Menangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Adapun kronologi singkat dalam kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.

Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved