Kriminalitas

Pengurus Ponpes Jawa Timur Nikah Siri dengan Santriwati Usia 16 Tahun, Ternyata Modusnya Begini

Pengurus Ponpes Jawa Timur Nikah Siri dengan Santriwati Usia 16 Tahun. Korban Kini Tengah Hamil. Ternyata Modusnya Begini

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Pengurus Ponpes Jawa Timur Nikah Siri dengan Santriwati Usia 16 Tahun, Ternyata Modusnya Begini 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, LUMAJANG - Ulah pengurus pondok pesantran di Lumajang, Jawa Timur bikin heboh.

Pengurus Ponpes berinisial ME dilaporkan oleh orangtua santriwati ke polisi.

Dia dilaporkan ke Polres Lumajang lantaran menghamili putrinya yang berusia 16 tahun.

Santriwati itu tinggal di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

ME menghamili remaja putri tersebut lantaran sudah menikahi secara siri, namun tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Baca juga: Perankan Jaelani, Omar Daniel Suarakan Nasib Santriwati Korban Pelecehan Seksual Lewat Film Qorin

Sang pengurus Ponpes itu kini telah ditahan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timu

Bagaimana kronologi pengurus Ponpes tersebut menghamili Santriwati?

1. Ikut Pengajian Terlibat Asmara

Dikutip dari TribunJambi.com, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim, mengatakan, pengurus Ponpes itu mempunyai majelis pengajian. 

Salah satu santriwati yang ikut adalah korban. 

Lantaran sering ikut pengajian, ME yang mengaku bujang tertarik dengan korban. 

Mereka pun berpacaran.

Dalam perjalanan waktu, pengurus Ponpes itu mengiming-imingi korban uang Rp 300.000 agar mau menikah secara siri.

Kemudian ME juga berjanji akan membahagiakan korban.

Rayuan tersebut terus dilontarkan ME ke santriwati.

Akhirnya korban pun setuju untuk menikah secara siri.

Pernikahan pun dilangsungkan pada 15 Agustus 2023 tanpa dihadiri wali nikah atau ayah dari korban.

2. Berhubungan Intim di Rumah Kerabat

Setelah menikah secara siri, pengurus ponpes itu tak tinggal satu rumah dengan korban.

Mereka tinggal di tempat masing-masing.

Pengurus Ponpes itu bertemu dengan ME hanya saat ingin berhubungan intim.

Mereka berhubungan intim di rumah kerabat ME yang juga merupakan tetangga korban.

Baca juga: Polres Depok Datangi Ponpes Istana Yatim Riyadul Jannah Terkait Laporan Dugaan Pencabulan Santriwati

Sehingga terkesan korban hanya dijadikan penyaluran hasrat birahi pengurus Ponpes tersebut.

"Hasil pemeriksaan kami, keduanya ini pacaran terus menikah siri, tapi nggak tahu, katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," kata AKP Rohim.

3. Ayah Tahu Putrinya Hamil dari Tetangga

MR (39), ayah korban mengaku tidak mengetahui putrinya sudah menikah.

Ia baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan putrinya tengah hamil.

Selama ini, putrinya tidak pernah bercerita apa pun kepadanya.

Apalagi, soal pernikahannya dengan pengasuh pondok pesantren.

Baca juga: Belasan Anak-anak Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolsek Beji Diam Seribu Bahasa

Mengetahui putrinya yang masih di bawah umur dinikahi tanpa ada persetujuan darinya, MR laporkan ME ke Mapolres Lumajang.

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia," kata MR di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).

"Maka dari itu saya laporkan ke Polres Lumajang," tambahnya.

4. Sudah 6 Saksi Diperiksa

AKP Ahmad Rohim, membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dia mengatakan kasus ini sudah naik ke penyidikan.

Sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus itu.

Namun, polisi belum menetapkan tersangkan dalam kasus ini.

"Tersangka belum dan ini masih proses," kata Rohim.

Baca juga: Anak Kiyai di Jombang Diduga Lakukan Pencablan Terhadap Santriwati Kini Jadi DPO Polisi

Menurut AKP Rohim, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

Dia menambahkan bahwa Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

 Undang-undang ini menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai setidaknya umur 19 tahun.

Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.

Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.

Baca juga: Kejadian Lagi Aksi Rudapaksa Santriwati di Pesantren, Kali Ini di Kabupaten Bandung

Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.

Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa dilangsungkan perkawinan.

Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

 Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved