Anak Kiyai di Jombang Diduga Lakukan Pencablan Terhadap Santriwati Kini Jadi DPO Polisi
Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang, Jawa Timur, berinisial MSA (40) jadi tersangka pencabulan lima santriwati.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JOMBANG -Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pesantren Thariqah Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dilakukan seorang anak kiai kembali menjadi sorotan setelah video polisi yang hendak mengantarkan surat pemanggilan diadang ratusan simpatisan pelaku.
Kabar terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memasukkan tersangka MSA dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan menjemput paksa pelaku.
Kasus ini sudah bergulir selama 2 tahun, tapi belum juga dituntaskan.
Anak kiai itu bahkan sempat sesumbar bahwa polisi tak akan mampu menangkapnya.
Di media sosial, dia bahkan seperti menantang, mengapa polisi tak bisa menangkap padahal dia sehari-hari ada di tempat tinggalnya.
Baca juga: Santriwati Korban Pelecehan di Jombang Hidup dalam Ancaman
Potongan video viral pengadangan polisi di depan pesantren di Jombang (Istimewa)
Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang, Jawa Timur, berinisial MSA (40) jadi tersangka pencabulan lima santriwati.
Kasus yang sudah berjalan selama dua tahun lamanya ini belum juga menemui titik terang.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah video polisi yang hendak mengantarkan surat pemanggilan diadang ratusan simpatisan pelaku.
Kabar terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memasukkan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan menjemput paksa pelaku.
Baca juga: Mengalir Dukungan Hukuman Mati untuk Guru Pesantren Herry Wirawan yang Rudapaksa Belasan Santriwati
Hal itu lantaran MSA tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo mengatakan, MSA sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Dalam Pasal 112 KUHAP, namanya surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo, dikutip dari Kompas.com.
Lantas bagaimana awal mula kasusnya hingga kini pelaku jadi tersangka pencabulan?
Dikutip dari Surya, MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.