Kriminalitas

Pengurus Ponpes Jawa Timur Nikah Siri dengan Santriwati Usia 16 Tahun, Ternyata Modusnya Begini

Pengurus Ponpes Jawa Timur Nikah Siri dengan Santriwati Usia 16 Tahun. Korban Kini Tengah Hamil. Ternyata Modusnya Begini

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Pengurus Ponpes Jawa Timur Nikah Siri dengan Santriwati Usia 16 Tahun, Ternyata Modusnya Begini 

Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa dilangsungkan perkawinan.

Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

 Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved