Kriminalitas

Pengurus Ponpes Jawa Timur Nikah Siri dengan Santriwati Usia 16 Tahun, Ternyata Modusnya Begini

Pengurus Ponpes Jawa Timur Nikah Siri dengan Santriwati Usia 16 Tahun. Korban Kini Tengah Hamil. Ternyata Modusnya Begini

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Pengurus Ponpes Jawa Timur Nikah Siri dengan Santriwati Usia 16 Tahun, Ternyata Modusnya Begini 

Mengetahui putrinya yang masih di bawah umur dinikahi tanpa ada persetujuan darinya, MR laporkan ME ke Mapolres Lumajang.

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia," kata MR di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).

"Maka dari itu saya laporkan ke Polres Lumajang," tambahnya.

4. Sudah 6 Saksi Diperiksa

AKP Ahmad Rohim, membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dia mengatakan kasus ini sudah naik ke penyidikan.

Sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus itu.

Namun, polisi belum menetapkan tersangkan dalam kasus ini.

"Tersangka belum dan ini masih proses," kata Rohim.

Baca juga: Anak Kiyai di Jombang Diduga Lakukan Pencablan Terhadap Santriwati Kini Jadi DPO Polisi

Menurut AKP Rohim, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

Dia menambahkan bahwa Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

 Undang-undang ini menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai setidaknya umur 19 tahun.

Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.

Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.

Baca juga: Kejadian Lagi Aksi Rudapaksa Santriwati di Pesantren, Kali Ini di Kabupaten Bandung

Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved