Kriminalitas

Pengedar Sekaligus Peracik Tembakau Sintetis di Cimanggis Depok Jual Barang Haramnya di Sosmed

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, barang bukti yang disita dari penangkapan pelaku senilai Rp 1 miliar.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar konferensi pers penangkapan pengedar tembakau sintetis di Mapolres Metro Depok, Kamis (21/6/2024) malam. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Depok berhasil menangkap peracik sekaligus pengedar narkotika jenis tembakau sintetis pada Jumat (7/6/2024).

Saat diamankan di kontrakannya wilayah Tugu, Kecamatan Cimanggis, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis siap jual dan peralatan yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, barang bukti yang disita dari penangkapan pelaku senilai Rp 1 miliar.

“Barang ini kalau dihitung 1 kilo, 1 kilo itu kurang lebih harganya sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (21/6/2024) malam.

Arya menambahkan, satu gram tembakau sintetis dapat digunakan oleh tiga orang sekaligus.

Dari satu kilogram total tembakau sintetis yang disita pihak kepolisian, setidaknya dapat digunakan paling sedikit oleh 1.500 orang.

Baca juga: Polres Depok Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Efeknya Lebih Dahsyat dari Ganja

Diedarkan Lewat Sosmed 

Dalam aksinya, pelaku bertindak sebagai peramu tembakau sintetis tersebut dan mengedarkannya melalui media sosial (medsos).

“Awalnya dia biasa beli ganja pada salah satu akun namanya Setex Abadi,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6/2024).

Karena sudah berlangganan, pelaku dipekerjakan oleh pemilik akun Setex Abadi untuk menjadi pengedar dengan imbalan upah.

Pelaku meracik tembakau sintetis tersebut dengan cara mencampurkan tembakau murni dengan bahan-bahan kimia khusus yang didapatkan dari wilayah Roxy, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah di Sentul

Kata Arya, efek dari tembakau sintetis lebih dahsyat dari penggunaan narkotika jenis ganja.

“Awalnya tersangka diberikan uang sekitar Rp 600 ribu, setelah itu diberikan uang lagi Rp 500 ribu untuk mencari tembakau merk Cap N*n* dan beserta alat-alatnya,” ujarnya.

Saat ditangkap di kontrakannya, polisi berhasil menyita tembakau sintetis seberat 1 kilogram dengan harga per-gram dibanderol Rp 100 ribu.

Atas kejahatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 113 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved