Senin, 4 Mei 2026

Narkoba

Polres Depok Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Efeknya Lebih Dahsyat dari Ganja

Saat ditangkap di kontrakannya, polisi berhasil menyita tembakau sintetis seberat 1 kilogram dengan harga per-gram dibanderol Rp 100 ribu

Tayang:
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Pengedar tembakau sintetis digiring ke Mapolres Metro Depok pada Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Depok berhasil menangkap pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, pelaku berinisial (SH) ditangkap di wilayah Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat (7/6/2024).

Dalam aksinya, pelaku bertindak sebagai peramu tembakau sintetis tersebut dan mengedarkannya melalui media sosial (medsos).

“Awalnya dia biasa beli ganja pada salah satu akun namanya Setex Abadi,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Kapolri Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Main Judi Online, Divisi Propam Tebar Edaran

Karena sudah berlangganan, pelaku dipekerjakan oleh pemilik akun Setex Abadi untuk menjadi pengedar dengan imbalan upah.

Pelaku meracik tembakau sintetis tersebut dengan cara mencampurkan tembakau murni dengan bahan-bahan kimia khusus yang didapatkan dari wilayah Roxy, Jakarta Pusat.

Kata Arya, efek dari tembakau sintetis lebih dahsyat dari penggunaan narkotika jenis ganja.

Baca juga: Pria di Bekasi 4 Kali Cabuli Bocah Perempuan 10 Tahun Anak Pedagang Kue, Modus Main Dokter-dokteran

“Awalnya tersangka diberikan uang sekitar Rp 600 ribu, setelah itu diberikan uang lagi Rp 500 ribu untuk mencari tembakau merk Cap N*n* dan beserta alat-alatnya,” ujarnya.

Saat ditangkap di kontrakannya, polisi berhasil menyita tembakau sintetis seberat 1 kilogram dengan harga per-gram dibanderol Rp 100 ribu.

Atas kejahatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 113 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved