Kriminalitas
Pemain Judi Online di Indonesia Capai 2,7 juta, Rentang Usianya dari SD Sampai di atas 50 tahun
Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Hadi Tjahjanto menerangkan, usia pemain judi online usia di bawah 10 tahun sebanyak 10 persen atau 80 ribu jiwa.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Kementerian Polhukam menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi lain untuk memberantas judi online yang sengsarakan masyarakat Indonesia.
Rapat tersebut berlangsung di gedung B Kemenko Polhukam RI lantai 6 Rabu (19/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Rakor itu berlangsung secara tertutup karena tidak ada satu media pun berada di dalam ruangan.
Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Hadi Tjahjanto mencatat, masyarakat yang menjadi korban judi online rentang usianya dari SD sampai di atas 50 tahun.
Baca juga: Menteri PMK Muhadjir Effendy Usul Pemain Judi Online Dapat Bansos, Langsung Disentil Pakar Hukum
Ia menerangkan, usia pemain judi online usia di bawah 10 tahun sebanyak 10 persen atau 80 ribu jiwa.
"Kemudian, usia 10 tahun sampai 20 tahun itu ada 11 persen, kurang lebih 440 ribu jiwa (yang main judi online). Usia 21 sampai 30 tahun 13 persen, 520 ribu jiwa," ucap Hadi.
Mantan Panglima TNI itu melanjutkan, usia 30 tahun sampai 50 tahun sebanyak 40 persen atau sekora 1.640 ribu jiwa.
Sedangkan, untuk usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau 1.350 ribu jiwa yang memainkan judi online berbagai jenis.
Baca juga: Wacana Pelaku Judi Online Bakal Dapat Bansos Digulirkan Menko PMK, Jokowi: Tak Ada Rencana Itu
"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah, yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta," tegasnya.
Hadi mengatakan, rata-rata nominal transaksi perhari para pemain judi online sekira Rp 10.000 sampai Rp 100.000.
Sementara untuk kalangan menengah ke atas nominal transaksinya mencapai Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar.
"Minggu depan, kami akan melaksakan tiga operasi penegakan hukum yang harus segera di lakukan," ungkapnya.
Pria berkemeja putih itu mengaku, pertama adalah sesuai laporan PPATK, pihaknya mendapatkan sekira 4.000 sampai 5.000 rekening mencurigakan.
Baca juga: Polisi Bakar Suami Gara-Gara Judi Online, Polri Perketat Aturan Bagi Anggota
Hadi meminta PPATK segera melaporkan rekening mencurigakan itu ke Bareskrim Polri untuk segera diselidiki dan menangkap bandar judi online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.