Kriminalitas
Menteri PMK Muhadjir Effendy Usul Pemain Judi Online Dapat Bansos, Langsung Disentil Pakar Hukum
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan, pemain judi online bisa dikategorikan sebagai pelaku sekaligus korban.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.
Muhadjir pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Muhadjir bilang, judi online memiskinkan masyarakat sehinggakorban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Kisah Pilu Saat Lebaran, Suami Terjerat Judi Online di Tebet Jaksel Istri Masuk UGD, Rela Dipenjara
Belakangan, Muhadjir menyatakan bahwa pemberian bansos untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi.
Wacana ini pun belum dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya,” ujar Muhadjir seperti dilansir Kompas.com, Jumat (14/6/2024).
Menurut Muhadjir, tidak semua korban judi online bisa dimasukan ke daftar DTKS dan menerima bansos dari pemerintah.
Baca juga: Kehabisan Modal untuk Judi Online, Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Perusahaan
Sementara itu Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan, pemain judi online bisa dikategorikan sebagai pelaku sekaligus korban dari tindak pidana yang dilakukannya seperti penyalahguna narkoba.
Eva menyebutkan, perbuatan penjudi online dan penyalahguna narkoba dapat dikategorikan sebagai kejahatan tanpa korban atau victimless crime karena pelakunya adalah korban dari perbuatan itu sekaligus.
“Ada yang disebut sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban, di mana pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya,” ujar Eva saat dihubungi, Minggu (16/5/2024).
Eva menjelaskan, penindakan pidana terhadap para pelaku judi dan penyalaguna narkoba dapat dilakukan dengan tujuan merehabilitasi mereka.
Baca juga: Bareskrim Polri Bergerak Cepat Selidiki Akun YouTube DPR RI yang Diretas dan Tayangkan Judi Online
Dalam hal kasus judi online, rehabilitasi dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban para korban tidak langsung dari tindak pidana perjudian.
Ia menyebutkan, yang dimaksud dari korban tidak langusng adalah pihak-pihak terdampak dari praktik judi online, misalnya keluarga pelaku atau masyarakat di lingkungan sekitar.
“Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban masyarakat yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” ujar Eva.
Markas Judi Online di Bogor Digerebek Polisi, 23 Pelaku Ditangkap 5 Orang di Antaranya Satu Keluarga |
![]() |
---|
Pasutri Pelaku Judi Online di Citeureup Bogor Dapat Upah Jutaan Rupiah dari Jaringan Kamboja |
![]() |
---|
Ini Modus Pasutri Pelaku Judi Online Jaringan Kamboja yang Ditangkap Polisi di Citeureup Bogor |
![]() |
---|
Jadi Admin Judi Online, Suami-Istri di Citeureup Bogor Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.