Kriminalitas

Menteri PMK Muhadjir Effendy Usul Pemain Judi Online Dapat Bansos, Langsung Disentil Pakar Hukum

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan, pemain judi online bisa dikategorikan sebagai pelaku sekaligus korban.

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Menko PMK Muhadjir Effendy. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.

Muhadjir pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Muhadjir bilang, judi online memiskinkan masyarakat sehinggakorban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Kisah Pilu Saat Lebaran, Suami Terjerat Judi Online di Tebet Jaksel Istri Masuk UGD, Rela Dipenjara

Belakangan, Muhadjir menyatakan bahwa pemberian bansos untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi.

Wacana ini pun belum dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya,” ujar Muhadjir seperti dilansir  Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Menurut Muhadjir, tidak semua korban judi online bisa dimasukan ke daftar DTKS dan menerima bansos dari pemerintah.

Baca juga: Kehabisan Modal untuk Judi Online, Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Perusahaan

Sementara itu Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan, pemain judi online bisa dikategorikan sebagai pelaku sekaligus korban dari tindak pidana yang dilakukannya seperti penyalahguna narkoba.

Eva menyebutkan, perbuatan penjudi online dan penyalahguna narkoba dapat dikategorikan sebagai kejahatan tanpa korban atau victimless crime karena pelakunya adalah korban dari perbuatan itu sekaligus.

“Ada yang disebut sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban, di mana pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya,” ujar Eva saat dihubungi, Minggu (16/5/2024).

Eva menjelaskan, penindakan pidana terhadap para pelaku judi dan penyalaguna narkoba dapat dilakukan dengan tujuan merehabilitasi mereka.

Baca juga: Bareskrim Polri Bergerak Cepat Selidiki Akun YouTube DPR RI yang Diretas dan Tayangkan Judi Online

Dalam hal kasus judi online, rehabilitasi dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban para korban tidak langsung dari tindak pidana perjudian.

Ia menyebutkan, yang dimaksud dari korban tidak langusng adalah pihak-pihak terdampak dari praktik judi online, misalnya keluarga pelaku atau masyarakat di lingkungan sekitar.

“Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban masyarakat yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” ujar Eva.

Menurut Eva, meski dapat dikategorikan sebagai korban, pelaku judi online tidak selayaknya mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Baca juga: Utang Rp100 Juta Gara-Gara Kecanduan Judi Online, Wahyu Nekat Gelapkan Barang IT Kantornya

Ia menyatakan, memberikan bantuan sosial kepada korban sekaligus pelaku judi online hanya akan melanggengkan praktik tersebut.

“Wah kalau kasih bansos apalagi bentuknya uang sama dengan kasih narkoba gratis ya ke penggunanya. Bahaya itu,” kata Eva.

Pemerintah Harusnya Menjauhkan Judi dari Masrakat

Pemerintah diminta fokus menjauhkan masyarakat dari judi online dan membuat pelakunya terlepas dari ketergantungan, daripada mempertimbangkan pemberian bantuan sosial (Bansos).

Sosiolog Universitas Airlangga Bagong Suyanto mengatakan, penjundi online tidak seharusnya diberikan Bansos, meski bisa dikategorikan sebagai korban.

Sebab, tidak semua penjudi online masuk kategori layak menerima Bansos atau berstatus masyarakat miskin.

“Kalau diberi bansos sebaiknya tidak. Karena penjudi tidak selalu miskin,” ujar Bagong saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Takut Dimarahi Istri Karena Uang THR Dipakai Main Judi Online, Oknum PPSU Ini Ngarang Cerita Dibegal

Menurut Bagong, pemerintah sebaik menggencarkan sosialisasi dan mendorong pihak keluarga, agar memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban yang ingin terlepas dari jeratan judi online.

“Perlu community support system, dukungan keluarga penting,” jelas Bagong.
Penjudi online, kata Bagong, bisa saja dikategorikan atau disebut sebagai korban.

Sebab, terdapat di antaranya yang awalnya terpapar konten di internet, kemudian mencoba-coba dan menjadi ketergantungan atau kecanduan.

“Penjudi bisa disebut korban karena adiktif. Penjudi memang acapkali kecanduan,” ungkap Bagong.

Bahkan, Bagong menilai efek adiktif dari judi online bisa lebih besar dibandingkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sebab, judi online membuat para pemainnya berspekulasi dan berharap bisa mendapatkan banyak keuntungan.

Faktor lainnya adalah mudahnya akses terhadap judi online, dibandingkan judi konvensional.

Para penjudi bisa mengaksesnya melalui layanan internet secara mandiri, tanpa diketahui banyak pihak.

Akibatnya, penjudi terus mengadu nasib dan peruntungannya lewat kegiatan tersebut.

“Mereka adiktif untuk terus berspekulasi mengadu nasib dan harapan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved