Sabtu, 25 April 2026

Kriminalitas

Ini Modus Pasutri Pelaku Judi Online Jaringan Kamboja yang Ditangkap Polisi di Citeureup Bogor

Pasangan bernama Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi Bin Iis Sutisna (FAA) dan Yulistia Sri Astuti (YSA) ini ditangkap karena menjadi pelaku judi online.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
istimewa
Polisi berhasil menangkap suami-istri pelaku judi online di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (26/4/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CITEUREUP - Sepasang suami-istri (pasutri) di Kampung Bojong, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Jumat (26/4/2024).

Pasangan bernama Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi Bin Iis Sutisna (FAA) dan Yulistia Sri Astuti (YSA) ini ditangkap karena menjadi pelaku judi online.

"Pasangan suami istri ini diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan hand phone milik mereka," kata Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan,.SH,.MH, di Citureup, Minggu (28/4/2024).

Dia menjelaskan kedua pelaku bertindak sebagai sales/admin untuk mencari pemain untuk dijadikan member judi online.

Baca juga: Jadi Admin Judi Online, Suami-Istri di Citeureup Bogor Ditangkap Polisi

"Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Victor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengoperadikan judi online melalui link situs *889nation* dan link alternatif situs * Cutt.ly/889nation* yang berada di negara Kamboja.

YAS dan FAA menjadi sales/admin untuk pencari pemain judi online.

Mereka mencari member/anggota akan dipandu dari pusat melalui email dan nomor WhatsApp (WA).

"Kedua pelaku berperan untuk mempromosikan template tentang situs judi online tersebut kepada calon-calon pemain," tandas Victor.

Baca juga: Live Streaming di Perumahan Cimanggis Golf Estate, Bandar Judi Slot Online Diciduk Polisi

Dalam kegiatan ini, kedua pelaku mendapatkan keuntungan jika mencapai target yang telah ditentukan.

"Kalau pemain berhasil merekrut anggota dan melakukan dopisit hingga mencapai target 4500 poin (100 persen) / bulan maka akan mendapatkan gaji Rp 8.000.000 ditambah bonus," papar Victor.

Para pelaku masing - masing telah melakukan hal tersebut selama 3 bulan hingga 6 bulan.

"Mereka telah mendapatkan gaji pokok plus bonus yang dikirim melalui Tranfer ke bank BCA atas nama YSA dari bandar di Kamboja atas nama K," jelasnya.

Baca juga: Kisah Pilu Saat Lebaran, Suami Terjerat Judi Online di Tebet Jaksel Istri Masuk UGD, Rela Dipenjara

Victor menambahlan pelaku FAA telah menerima gaji pokok plus bonus pada bulan Februari 2024 sebesar Rp 9.600.000,-, dan bulan Maret 2024 Rp 9.400.000,-.

Sementara pelaku YSA telah menerima gaji pokok plus bonus pada bulan November 2023 sebasar Rp 2.500.000,-, Januari 2024 Rp 8.000.000,- dan Februari Rp 13.000.000.

"Gaji bulan April belum ada kiriman," tuturnya.

Kasus judi online telah proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya," tandas Victor.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved