Kriminalitas
Menteri PMK Muhadjir Effendy Usul Pemain Judi Online Dapat Bansos, Langsung Disentil Pakar Hukum
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan, pemain judi online bisa dikategorikan sebagai pelaku sekaligus korban.
Menurut Eva, meski dapat dikategorikan sebagai korban, pelaku judi online tidak selayaknya mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Baca juga: Utang Rp100 Juta Gara-Gara Kecanduan Judi Online, Wahyu Nekat Gelapkan Barang IT Kantornya
Ia menyatakan, memberikan bantuan sosial kepada korban sekaligus pelaku judi online hanya akan melanggengkan praktik tersebut.
“Wah kalau kasih bansos apalagi bentuknya uang sama dengan kasih narkoba gratis ya ke penggunanya. Bahaya itu,” kata Eva.
Pemerintah Harusnya Menjauhkan Judi dari Masrakat
Pemerintah diminta fokus menjauhkan masyarakat dari judi online dan membuat pelakunya terlepas dari ketergantungan, daripada mempertimbangkan pemberian bantuan sosial (Bansos).
Sosiolog Universitas Airlangga Bagong Suyanto mengatakan, penjundi online tidak seharusnya diberikan Bansos, meski bisa dikategorikan sebagai korban.
Sebab, tidak semua penjudi online masuk kategori layak menerima Bansos atau berstatus masyarakat miskin.
“Kalau diberi bansos sebaiknya tidak. Karena penjudi tidak selalu miskin,” ujar Bagong saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Takut Dimarahi Istri Karena Uang THR Dipakai Main Judi Online, Oknum PPSU Ini Ngarang Cerita Dibegal
Menurut Bagong, pemerintah sebaik menggencarkan sosialisasi dan mendorong pihak keluarga, agar memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban yang ingin terlepas dari jeratan judi online.
“Perlu community support system, dukungan keluarga penting,” jelas Bagong.
Penjudi online, kata Bagong, bisa saja dikategorikan atau disebut sebagai korban.
Sebab, terdapat di antaranya yang awalnya terpapar konten di internet, kemudian mencoba-coba dan menjadi ketergantungan atau kecanduan.
“Penjudi bisa disebut korban karena adiktif. Penjudi memang acapkali kecanduan,” ungkap Bagong.
Bahkan, Bagong menilai efek adiktif dari judi online bisa lebih besar dibandingkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Sebab, judi online membuat para pemainnya berspekulasi dan berharap bisa mendapatkan banyak keuntungan.
Faktor lainnya adalah mudahnya akses terhadap judi online, dibandingkan judi konvensional.
Para penjudi bisa mengaksesnya melalui layanan internet secara mandiri, tanpa diketahui banyak pihak.
Akibatnya, penjudi terus mengadu nasib dan peruntungannya lewat kegiatan tersebut.
“Mereka adiktif untuk terus berspekulasi mengadu nasib dan harapan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Markas Judi Online di Bogor Digerebek Polisi, 23 Pelaku Ditangkap 5 Orang di Antaranya Satu Keluarga |
![]() |
---|
Pasutri Pelaku Judi Online di Citeureup Bogor Dapat Upah Jutaan Rupiah dari Jaringan Kamboja |
![]() |
---|
Ini Modus Pasutri Pelaku Judi Online Jaringan Kamboja yang Ditangkap Polisi di Citeureup Bogor |
![]() |
---|
Jadi Admin Judi Online, Suami-Istri di Citeureup Bogor Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.