KPU Kota Depok

KPU Depok Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024, Jumlahnya Capai 5.358 Orang

Tiap kelurahan membutuhkan jumlah petugas Pantarlih yang berbeda menyesuaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per-TPS

TribunnewsDepok.com/istimewa
Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Achmad Firdaus menjelaskan, pihaknya telah membuka pendaftaran rekrutmen petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran rekrutmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran rekrutmen petugas Pantarlih dibuka selama sepekan, dimulai pada Kamis (13/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, proses rekrutmen dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi calon petugas Pantarlih pada Jumat (14/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024).

Sedangkan untuk pengumuman petugas Pantarlih yang terpilih akan dilakukan pada Jumat (21/6/2024) hingga Minggu (23/6/2024).

Baca juga: Kronologis Ibu Ngaku Malaikat dan Rasul Maksa Minta Uang Rp 1 Juta di Depok, Beraksi Berulang Kali

Petugas Pantarlih yang terpilih akan ditetapkan dan dilantik pada Senin (24/6/2024).

Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Achmad Firdaus menjelaskan, jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 5.358 orang.

Tiap kelurahan membutuhkan jumlah petugas Pantarlih yang berbeda menyesuaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per-TPS.

Baca juga: KPU Kota Depok Launching Pilkada 2024, Farabi Arafiq Berharap Sosialisasi Jangkau Masyarakat Luas

“Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, butuh satu pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka ada dua pantarlih,” kata Firdaus, Kamis (13/6/2024).

Firdaus menambahkan, petuah Pantarlih akan bekerja selama sebulan dimulai pada Senin (24/6/2024) hingga Kamis (25/6/2024).

Tugas Pantarlih sendiri secara umum  membantu KPU Kota Depok, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Pria Berbendera Israel Hentikan Konser Coldplay Usai Mencoba Naik Panggung Namun Terperosok

Selain itu, petugas Pantarlih memiliki tugas teknis yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung ke rumah calon pemilih. 

Hal tersebut dibuktikan dengan penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.

“Tugas teknis lainnya menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang melalui PPS dan PPK. Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, sesuai peraturan seperti sosialisasi terkait Pilkada,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved