Kriminalitas

Polda Metro Jaya Tangkap Oknum Pengacara Berinisial HI yang Diduga Memalsukan Pelat Khusus DPR

Sebelumnya polisi mengamankan lima tersangka pemalsuan plat khusus DPR dan saat ini sudah ditahan.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Ilustrasi -- Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, pihaknya kembali menangkap pelaku dugaan pemalsuan pelat khusus DPR.

Terbaru polisi mengamankan tersangka yang merupakan oknum pengacara berinisial HI.

"Salah satunya benar, salah satunya oknum (pengacara). Betul, inisial HI," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Sebelumnya polisi mengamankan lima tersangka pemalsuan plat khusus DPR dan saat ini sudah ditahan.

Baca juga: David Yulianto Koboi Jalanan di Tol Tomang  Pakai Plat Nomor Dinas Polisi Palsu Sejak Agustus 2022

"Terkait dugaan perkembangan penyidikan pemalsuan dugaan penggunaan pelat nomor DPR yang diduga palsu, yang sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi," ujarnya, dikutip Jumat (31/5/2024).

Kini, HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu sejumlah lima pelat," tutur dia.

Dengan demikian, total ada enam orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Baca juga: Hati-Hati, Asal Tempel Plat Nomor Kendaraan Bisa Terkena Pidana dan Ditilang Manual

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait pemalsuan pelat dinas khusus DPR dan KTA.

"Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari 5 orang menjadi 6 orang," katanya.

Kelimanya itu antara lain berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.

Dua di antaranya termasuk HI sebagai pengguna pelat palsu, sedangkan empat lainnya merupakan pembuat.

"Tersangka RH adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah enam plat. Kemudian, tersangka A adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu," ucap Ade Ary.

Baca juga: Viral Mobil Sport Merah Berplat RFD, Plat Nomor Milik Mobil Dinas Kodam Jaya-Mobil Diduga Bodong

"Kemudian AW adalah perantara pembuatan pelat, STNK, dan ID card palsu. Yang keempat tersangka MTH adalah pembuat pelat, STNK, ID card palsu. Yang kelima tersangka MIM, itu adalah pembuat pelat," lanjut dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved