Nasional
Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Menggunakan KTP Mulai 1 Juni 2024
Pembelian elpiji 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
Pasalnya, ia khawatir pembelian gas subsidi ini nantinya malah memberatkan pedagang karena dibatasi.
"Sekalipun dibatasi, pembatasannya juga harus dikaji. Kan kebutuhan pemakaian gas antara pedagang sama ibu rumah tangga juga beda," kata Rini saat ditemui, Kamis.
Selain itu, Rini mengaku belum ada sosialisasi atau pemberitahuan lanjutan terkait hal tersebut.
Oleh karenanya, ia tidak tahu apa tujuan serta proses pembeliannya apabila benar diberlakukan aturan itu mulai 1 Juni 2024 mendatang.
"Apakah pakai KTP hanya di agen tertentu atau ke warung-warung juga pakai, kan enggak tahu," jelas Rini.
"Apakah harus daftar dulu atau gimana, kayaknya belum pernah ada sosialisasi," pungkasnya.
Sementara itu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024) mengatakan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan elpiji 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya," kata Riva.
Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
"Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application," ucap dia.
Dampak daripada pencatatan ini, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat elpiji, di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.
Lebih lanjut terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, diikuti pengecer sebanyak 70.300 NIK, nelayan sasaran sebanyak 29.600 NIK, dan petani sasaran sebanyak 12.800 ΝΙΚ. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.