Nasional
Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Menggunakan KTP Mulai 1 Juni 2024
Pembelian elpiji 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga bakal memberlakukan aturan penyertaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pembelian gas elpiji 3 kilogram, mulai 1 Juni 2024.
Seperti dilansir dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, pembelian elpiji 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," ujar Patra Niaga Riva Siahaan seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pengoplos Tabung Gas Subsidi di Parung Bogor
Diketahui, tujuan pemberlakuan aturan tersebut adalah agar pendistribusian gas melon ini bisa merata dan tepat sasaran.
Terkait kabar tersebut, sejumlah agen dan masyarakat pengguna gas melon tersebut mengaku belum mengetahuinya.
Susanto (42) selaku agen gas elpiji di Kebon Jeruk, Jakarta Barat misalnya. Ia baru mengetahui hal tersebut saat awak media menanyainya.
Kendati demikian, Susanto menilai jika kebijakan tersebut secara aturan seharusnya baik.
"Kalau menurut saya sih pakai KTP bagus untuk peraturan," kata Susanto kepada wartawan di lokasi, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Bikin Susah Warga Depok, Mulai 1 Januari 2024 Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP
Akan tetapi, ia berharap kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut bisa menguntungkan masyarakat kecil sebagai konsumennya.
Pasalnya, lanjut dia, kadang kala ada sejumlah orang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kalau untuk pembeli itu kan kebanyakan dari masyarakat kecil atau pedagang yang berjualan gerobak. Nah sementara yang dorong gerobak mungkin punya KTP tapi kan KTP nya KTP daerah," katanya.
Diketahui, Susanto sendiri telah berjualan gas sejak tahun 2008. Saat ini ia menjual gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 23.000.
Sementara itu, salah satu pedagang nasi gulai, Rini (43) mengatakan perlu ada pengkajian mendalam soal teknis dalam pembelian gas 3 kilogram ini.
Baca juga: Siasati Tingginya Harga Gas Elpiji, Maya Pilih Kompor Induksi Untuk Berhemat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.