Nasional

Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Menggunakan KTP Mulai 1 Juni 2024

Pembelian elpiji 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

Editor: murtopo
Dok.Pertamina
Petugas sedang mendata stok gas elpiji 3 Kg bersubsidi. PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga bakal memberlakukan aturan penyertaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pembelian gas elpiji 3 kilogram, mulai 1 Juni 2024. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga bakal memberlakukan aturan penyertaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pembelian gas elpiji 3 kilogram, mulai 1 Juni 2024.

Seperti dilansir dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, pembelian elpiji 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian elpiji 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," ujar Patra Niaga Riva Siahaan seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pengoplos Tabung Gas Subsidi di Parung Bogor

Diketahui, tujuan pemberlakuan aturan tersebut adalah agar pendistribusian gas melon ini bisa merata dan tepat sasaran.

Terkait kabar tersebut, sejumlah agen dan masyarakat pengguna gas melon tersebut mengaku belum mengetahuinya.

Susanto (42) selaku agen gas elpiji di Kebon Jeruk, Jakarta Barat misalnya. Ia baru mengetahui hal tersebut saat awak media menanyainya.

Kendati demikian, Susanto menilai jika kebijakan tersebut secara aturan seharusnya baik. 

"Kalau menurut saya sih pakai KTP bagus untuk peraturan," kata Susanto kepada wartawan di lokasi, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Bikin Susah Warga Depok, Mulai 1 Januari 2024 Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP

Akan tetapi, ia berharap kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut bisa menguntungkan masyarakat kecil sebagai konsumennya.

Pasalnya, lanjut dia, kadang kala ada sejumlah orang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau untuk pembeli itu kan kebanyakan dari masyarakat kecil atau pedagang yang berjualan gerobak. Nah sementara yang dorong gerobak mungkin punya KTP tapi kan KTP nya KTP daerah," katanya. 

Diketahui, Susanto sendiri telah berjualan gas sejak tahun 2008. Saat ini ia menjual gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 23.000. 

Sementara itu, salah satu pedagang nasi gulai, Rini (43) mengatakan perlu ada pengkajian mendalam soal teknis dalam pembelian gas 3 kilogram ini. 

Baca juga: Siasati Tingginya Harga Gas Elpiji, Maya Pilih Kompor Induksi Untuk Berhemat

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved