Kriminalitas
Mantan Kapolda Jabar Ungkap Kasus Vina Cirebon Tak Jadi Atensi, Johnson Panjaitan: Mirip Kasus Sambo
Anton Charliyan Mantan Kapolda Jabar Ungkap Kasus Vina Cirebon Tak Jadi Atensi, Johnson Panjaitan Sebut Kasus Vina Cirebon Mirip Kasus Sambo
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan, buka suara tentang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) pada Sabtu, 27 Agustus 2016.
Anton Charliyan Kapolda Jabar 12 Desember 2016 – 25 Agustus 2017 dengan pangkat Inspektur Jenderal buka suara dalam program Catatan Demokrasi yang ditayangkan TvOne.
Menurut Anton, kasus pembunuhan Muhamad Rizky Rudiana(16) dan pembunuhan serta pemerkosaan kekasihnya Vina Cirebon tidak ditangani oleh Polda jawa Barat.
Sebab, tidak menjadi atensi lantaran tidak menimbulkan friksi atau keresahan di masyarakat.
Baca juga: Ungkap Kebohongan Film Vina Sebelum 7 Hari, Ini Sosok Linda yang Sering Kesurupan
Maka dari itu Polda Jabar hanya memberikan bimbingan teknis.
"Kasus Vina ditangani Polres Cirebon dan tidak diambil alih Polda Jabar. Alasannya, kasus ini tidak menjadi atensi, karena tidak menimbulkan friksi atau keresahan di masyarakat," kata Anton.
"Kasus ini tidak jadi atensi. Biasanya Polda tidak perlu ikut campur. Polda hanya melakukan bimbingan teknis," tuturnya.
Anton menyatakan ia menyampaikan hal itu bukan lantaran melepas tanggungjawab.
Ia akan bertanggungjawab atas kasus Vina Cirebon.
"Saya harus bertanggungjawab walaupun sudah pensiun. Tidak ada anak buah yang salah, yang salah itu pimpinan," tandasnya.
Menanyakan ke Penyidik Polda Jabar
Anton menyebutkan bahwa ia tergerak untuk mencari tahu alasan Polda Jabar mencoret nama dua DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Maka dari itu, ia menanyakan langsung ke penyidik Polda Jabar.
"Apa tidak salah 3 DPO menjadi 1 DPO. Jangan sampa ada friksi. Darimana 3 DPO jadi 1 DPO," katanya Anton kepada penyidik Polda Jabar.
Baca juga: Pakar Hukum UI Minta Polisi Jangan Defensif Ungkap Penghapus 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Menurut Anton, keputusan pengadilan menyebutkan ada 3 DPO, namun dari keterangan saksi maupun tersangka dahulu atau terpidana tidak menunjukkan signifikan DPO yang ada.
Heryanto Jadi Tersangka Pembunuhan Dina Oktaviani, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Mantan Supervisor Bobol Brankas Restoran Cepat Saji di Stasiun Whoosh Halim, Ditangkap di Pademangan |
![]() |
---|
Tak Mau Diceraikan oleh Isterinya, Suami di Kuningan Bacok Sang Istri Hingga Jari Putus |
![]() |
---|
Anaknya Dihabisi dan Mayatnya Dibuang ke Citarum, Ibu: Kalau Bisa Gantinya Nyawa Dia Lagi |
![]() |
---|
Pegawai Minimarket Korban Pembunuhan Curhat Pelaku Pinjam Uang dan Paksa Antar ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.